Panduan Tata Perayaan Ekaristi menurut PUMR (Pedoman Umum Missale Romawi) edisi terbaru (2002/Revisi) dan Penyesuaian oleh Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) dalam TPE (Tata Perayaan Ekaristi) 2020.

 

Disusun oleh Leonard Tiopan Panjaitan – 13 January 2026

Lingk.St.Petrus & Paulus – Paroki St. Faustina Kowalska,

Desa Tonjong, Tajur Halang, Kab.Bogor

==============================================

I. Ritus Pembuka

1. Penghormatan Saat Masuk

1)      EKSPLISIT DI PUMR (No. 274 & 49) & TPE 2020:

Ø  Jika ada Tabernakel dengan Sakramen Mahakudus di panti imam, imam dan umat melakukan genufleksi (berlutut satu kaki) saat tiba dan sebelum meninggalkan panti imam.

Ø  Jika tidak ada Tabernakel di panti imam, penghormatan dilakukan dengan membungkuk khidmat ke arah Altar.


2)      TIDAK TERTULIS (Kebiasaan):

Ø  TPE 2020 tidak memuat ritus menandai diri dengan air suci saat masuk gereja. Praktik ini adalah devosi pribadi (sakramentali) untuk mengingat baptisan, bukan bagian dari rubrik Misa.

2. Sikap Tubuh Saat Perarakan Masuk

1)      EKSPLISIT DI PUMR (No. 43) & TPE 2020:

Ø  Umat berdiri sejak awal nyanyian pembuka hingga Doa Kolekta selesai. Tanda Salib dilakukan bersama Imam setelah lagu pembuka berakhir.

2)      TIDAK TERTULIS (Kebiasaan):

Ø  Ikut membungkuk saat Imam mencium altar: PUMR hanya mengatur Imam dan Diakon yang membungkuk/mencium altar. Namun, jika umat melakukannya sebagai bentuk hormat, itu adalah devosi pribadi.

3. Tanda Salib dan Salam (Revisi TPE 2020)

1)      EKSPLISIT DI TPE 2020:

Ø  Imam: “Tuhan bersamamu” (Latin: Dominus vobiscum).

Ø  Umat menjawab: “Dan bersama rohmu” (Latin: Et cum spiritu tuo). Tidak lagi menggunakan “Dan sertamu juga”.

4. Pernyataan Tobat

1)      EKSPLISIT DI TPE 2020:

Ø  Menggunakan istilah “Saya mengaku” (bukan “Kami”).

Ø  Saat kalimat “saya berdosa”, dilakukan sambil menebah dada (tangan mengepal memukul dada pelan).

Ø  Seruan Kyrie: “Tuhan, kasihanilah kami” (ada penambahan kata “kami”).

5. Doa Kolekta (Doa Pembuka)

1)      EKSPLISIT DI TPE 2020:

Ø  Istilah resmi adalah Doa Kolekta (bukan Doa Pembuka).

Ø  Imam merentangkan tangan. Umat menjawab “Amin” dengan sikap berdiri tegak.

II. Liturgi Sabda

6. Aklamasi Sesudah Bacaan Injil

1)      EKSPLISIT DI TPE 2020:

Ø  Imam/Diakon berseru: “Demikianlah Sabda Tuhan” (Bukan “Injil Tuhan” lagi untuk penutup).

Ø  Umat menjawab: “Terpujilah Kristus”.

7. Syahadat (Aku Percaya)

1)      EKSPLISIT DI PUMR (No. 137):

Ø  Pada kalimat “Ia dikandung dari Roh Kudus, dilahirkan oleh Perawan Maria, dan menjadi manusia”, semua membungkuk (atau berlutut pada Hari Raya Kabar Sukacita dan Natal).

III. Liturgi Ekaristi

8. Doa Syukur Agung & Kudus

1)      EKSPLISIT DI PUMR (No. 43):

Ø  Umat berlutut saat konsekrasi (mulai epiklesis/tangan imam menudungi persembahan, hingga aklamasi anamnesis).

2)      TIDAK TERTULIS (Kebiasaan):

Ø  Mengangkat tangan saat Bapa Kami: PUMR tidak melarang maupun mewajibkan umat mengangkat tangan. Pedoman utamanya adalah “sobrietas” (kesahajaan), sehingga jika dilakukan tidak boleh mengganggu pandangan atau terlalu mencolok.

9. Salam Damai

1)      EKSPLISIT DI TPE 2020:

Ø  Imam: “Damai Tuhan bersamamu” -> Umat: “Dan bersama rohmu”.

2)      TIDAK TERTULIS (Kebiasaan):

Ø  Cipika-cipiki / Salaman: PUMR menyerahkan teknisnya pada kebiasaan setempat (KWI), namun dihimbau dilakukan secara khidmat dan hanya kepada orang terdekat di kiri-kanan (tidak berjalan-jalan).

IV. Ritus Penutup

10. Berkat dan Pengutusan

1)      EKSPLISIT DI TPE 2020:

Ø  Berkat: Imam berkata “Tuhan bersamamu”, umat menjawab “Dan bersama rohmu”.

Ø  Pengutusan: Terdapat 4 rumusan baru. Rumusan utama berubah strukturnya menjadi dua kalimat:

a.       Imam/Diakon: “Marilah pergi. Kita diutus.” (Ada jeda titik).

b.       Umat: “Amin.”.

11. Meninggalkan Gereja

1)      EKSPLISIT DI PUMR (No. 169):

Ø  Perarakan keluar dilakukan oleh Imam dan para pelayan setelah mencium altar.

2)      TIDAK TERTULIS (Kebiasaan):

Ø  Mengambil air suci saat pulang: Tidak ada aturan di PUMR. Argumen teologis bahwa “kita sudah penuh berkat Ekaristi” valid, namun PUMR tidak pernah melarang umat mengambil air suci saat pulang sebagai pengingat baptisan dan perlindungan dalam perjalanan. Itu adalah devosi pribadi yang diperbolehkan.

==============================================

Ringkasan untuk Umat (Bisa dibagikan):

1)      Hukum Liturgi (PUMR/TPE 2020): Mewajibkan jawaban baru “Dan bersama rohmu” dan sikap tubuh (Berdiri, Duduk, Berlutut) yang seragam.

2)      Ranah Budaya/Kebiasaan: Bergandengan tangan saat Bapa Kami, cara Salam Damai, Mengambil air suci saat pulang. Hal-hal ini dilakukan dengan mempertimbangkan kepantasan dan kekhusyukan, tanpa mewajibkan atau melarang secara kaku.

3)      Susunan TPE di atas (no.1 – 11) berdasarkan hirarki berikut:

PUMR (hukum universal Gereja)

TPE 2020 KWI (adaptasi resmi Indonesia)

Tulisan ini (ringkasan, panduan praktis, katekese umat)

Penjelasan video di bawah ini relevan karena membahas secara spesifik perubahan-perubahan dalam Ritus Penutup TPE 2020.

Panduan TPE 2020, Ritus Penutup (PART V) - YouTube

Referensi Tulisan:

1.      https://osc.or.id/wp-content/uploads/2018/08/PUMR-PEDOMAN-UMUM-MISALE-ROMAWI.pdf

2.      https://www.vatican.va/roman_curia/congregations/ccdds/documents/rc_con_ccdds_doc_20030317_ordinamento-messale_en.html

3.      https://www.keuskupansurabaya.org/article/detail/diseminasi-tata-perayaan-ekaristi-2020/

 

 

 

Komentar

Postingan Populer