Otoritas Episkopal dan Sinodalitas
Menimbang
Tradisi Hirarkis dan Partisipasi Umat dalam Dinamika Gereja Kontemporer Demi
Tumbuhnya Solidaritas Yang Misioner.
Kajian singkat oleh Leonard Tiopan Panjaitan, MT, CSRA, CGPS, CPS
Umat Lingk. St. Petrus & Paulus – Paroki St. Faustina
Kowalska,
Desa Tonjong Tajur Halang Kabupaten Bogor
24 Januari 2026
Peristiwa
pengunduran diri Mgr. Paskalis Bruno Syukur, OFM, sebagai Uskup Bogor pada
Januari 2026 merupakan sebuah noktah penting dalam sejarah eklesiologi Gereja
Katolik di Indonesia yang memerlukan perenungan secara multidimensional.1 Keputusan yang mengejutkan ini tidak muncul dalam
ruang hampa, melainkan merupakan muara dari ketegangan yang melibatkan struktur
otoritas episkopal, praktik sinodalitas yang sedang diuji, serta dinamika
internal klerus dan umat dalam sebuah keuskupan yang secara geografis maupun
sosiologis sangat kompleks.3
Analisis
terhadap krisis ini menuntut pemahaman yang mendalam mengenai bagaimana tradisi
hirarkis Gereja yang telah berusia dua milenium berinteraksi dengan tuntutan
modern akan transparansi, partisipasi awam, dan semangat “berjalan bersama”
yang digelorakan oleh Paus Fransiskus melalui visi Gereja Sinodal.4
1. Krisis Kepemimpinan di Keuskupan Bogor: Kronologi
dan Anatomi Konflik
Gejolak yang
melanda Keuskupan Bogor mulai muncul ke permukaan secara masif sesaat setelah
penunjukan Mgr. Paskalis Bruno Syukur sebagai kardinal oleh Paus Fransiskus
pada Oktober 2024.1 Penunjukan ini, yang seharusnya
menjadi kehormatan bagi Gereja lokal, justru menjadi katalisator bagi munculnya
berbagai tuduhan dan serangan terhadap figur sang uskup. Isu-isu yang beredar
mencakup penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power), ketidakterbukaan
dalam pengelolaan keuangan, gaya hidup yang dianggap hedonistik, hingga
tuduhan-tuduhan spesifik terkait pengelolaan aset misi di wilayah Lebak,
Banten.3
Puncak dari
ketegangan ini terdokumentasi dalam sebuah surat refleksi kritis yang
ditulis oleh fungsionaris Seminari Tinggi Keuskupan Bogor, RD Yosep Sirilus
Natet dan RD Yoseph Kristinus Guntur, pada 8 Desember 2025.3 Surat tersebut, yang menggunakan momentum Hari Raya
Santa Perawan Maria Dikandung Tanpa Noda, secara eksplisit menguraikan “5 noda”
yang dianggap mengotori Keuskupan Bogor:
|
Nomor
Noda |
Kategori
Keluhan |
Deskripsi
Tuduhan dan Kegelisahan |
Implikasi
Terhadap Solidaritas Misioner |
|
1 |
Simbol Perpecahan |
Uskup dianggap tidak lagi mampu menjalankan peran
sebagai pemersatu imam dan umat; suara para imam diabaikan dalam proses
pengambilan keputusan strategis. |
Melemahnya persaudaraan klerikal yang merupakan
fondasi utama gerakan misioner keuskupan. |
|
2 |
Abuse of Power |
Kekuasaan episkopal dituduh disalahgunakan untuk
kepentingan pihak-pihak tertentu, dengan fokus utama pada kasus pengelolaan
rumah sakit di Rangkasbitung. |
Hilangnya kepercayaan umat terhadap integritas
moral pimpinan sebagai penjaga harta benda gerejani. |
|
3 |
Kontradiksi Misi |
Keputusan di tingkat lokal, seperti penghentian
kerjasama dengan tarekat religius, dianggap bertentangan dengan peran uskup
di dikasteri Vatikan. |
Terciptanya kebingungan identitas antara narasi
sinodal universal dengan kebijakan praktis lokal. |
|
4 |
Figur Manajer |
Uskup dinilai lebih menonjolkan aspek manajerial,
administratif, dan aktivisme daripada figur gembala yang dekat dengan umat. |
Pergeseran citra gembala menjadi administrator
yang berjarak dari kebutuhan rohani “domba-dombanya”. |
|
5 |
Kehancuran Internal |
Kebijakan pengelolaan aset dianggap dipengaruhi
oleh relasi personal dan semangat yang dicirikan sebagai “antikristiani”. |
Erosi nilai-nilai Injili dalam tata kelola
institusi yang seharusnya menjadi saksi iman. |
Krisis ini
semakin pelik dengan adanya narasi mengenai “operasi senyap” yang dilakukan
oleh otoritas gerejawi tertentu untuk menekan Mgr. Paskalis agar menolak
jabatan kardinal dan kemudian mundur dari jabatan uskup.3 Penolakan jabatan kardinal tersebut diumumkan
secara resmi pada 22 Oktober 2024 dengan alasan keinginan untuk “bertumbuh
dalam kehidupan imamat”.1 Namun, informasi internal menunjukkan adanya tekanan yang
didasarkan pada laporan-laporan miring yang dikirimkan ke Vatikan, termasuk isu
penanganan kasus pelecehan seksual di masa lalu dan pengelolaan rumah sakit.3
2. Data Demografis dan Institusional Keuskupan Bogor
(2024-2025)
Untuk memahami
beban administratif dan pastoral yang menjadi latar belakang konflik ini,
penting untuk melihat statistik dasar keuskupan yang mencakup wilayah seluas
18.400 Km2 di Provinsi Jawa Barat dan Banten.8
|
Entitas |
Jumlah |
Keterangan |
|
Umat Katolik |
±
91.058 |
Tersebar di wilayah
urban dan rural |
|
Paroki |
23
- 27 |
Unit pastoral terkecil |
|
Imam (Total) |
90
- 97 |
Mencakup imam projo
dan tarekat |
|
Imam Diosesan (Projo) |
64
- 78 |
Imam yang
berinkardinasi di Bogor |
|
Imam
Tarekat |
26
- 27 |
Membantu
karya pastoral |
|
Rasio
Imam : Umat |
1
: 1.607 |
Tingkat
beban pelayanan sakramental |
Besarnya rasio umat terhadap imam serta luasnya cakupan wilayah
menuntut seorang uskup untuk memiliki kemampuan manajerial yang mumpuni.
Ketegangan muncul ketika gaya manajerial ini dianggap menggerus sisi kebapakan
(paternitas) dari seorang uskup, sebagaimana dikeluhkan oleh para imam
seminari dalam surat refleksi mereka.3
3. Dialektika Otoritas: Antara Hierarki dan
Sinodalitas
Kajian mengenai
otoritas episkopal dalam Gereja Katolik selalu berakar pada konsep suksesi
apostolik. Uskup bukan sekadar administrator wilayah, melainkan penerus para
rasul yang memiliki kuasa mengajar, menguduskan, dan memimpin (munus
docendi, sanctificandi, et regendi).10 Namun, dalam semangat Konsili Vatikan II dan visi Paus
Fransiskus, kuasa ini tidak boleh dijalankan secara absolut dan soliter,
melainkan dalam semangat kolegialitas dan sinodalitas.12
3.1 Otoritas Episkopal dalam Perspektif Hukum
Kanonik
Menurut Hukum
Kanonik, uskup memiliki kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif di dalam
keuskupannya.3 Kekuasaan ini diberikan untuk
mewujudkan Kerajaan Allah dan membangun persekutuan kasih.3 Namun, Kanon 212 memberikan kerangka bagi hak dan
kewajiban umat beriman (baik klerus maupun awam) dalam berinteraksi dengan
otoritas tersebut:
1.
Ketaatan Kristiani (Kan. 212
§1): Umat beriman wajib menunjukkan ketaatan kristiani
terhadap apa yang ditetapkan oleh para gembala sebagai pengajar iman dan
pemimpin Gereja.14
2.
Kebebasan Menyatakan Kebutuhan
(Kan. 212 §2): Umat bebas menyampaikan kebutuhan rohani dan
harapan mereka kepada para gembala.14
3.
Hak Menyatakan Pendapat (Kan.
212 §3): Sesuai dengan pengetahuan, kompetensi, dan posisi
mereka, umat memiliki hak - bahkan kadang kewajiban - untuk menyampaikan
pendapat mengenai hal-hal yang berkaitan dengan kebaikan Gereja.14
Dalam kasus Bogor,
para imam yang menulis refleksi kritis mengklaim bahwa tindakan mereka
didasarkan pada “kesetiaan kepada hati nurani” sebagaimana diajarkan dalam Gaudium
et Spes art. 16.3 Mereka merasa bahwa sinodalitas
yang dikumandangkan di keuskupan hanyalah “jargon” karena keputusan-keputusan
strategis, seperti penunjukan kuria baru, dilakukan secara mendadak dan tanpa
pelibatan fungsionaris lama.3
Mengingat disinggung Gaudium et Spes art.16
di atas, maka ada baiknya dibahas sedikit tentang hal ini. Gaudium et Spes §16
(dari Konsili Vatikan II, Konstitusi Pastoral tentang Gereja dalam Dunia
Modern) berbicara secara mendalam tentang hati nurani manusia (conscientia),
dan bagaimana hati nurani adalah tempat manusia mendengar suara Allah dalam
dirinya. Namun perlu diperhatikan bahwa:
1.
Hati nurani adalah suara Allah dalam diri
manusia. Ia
memanggil setiap orang untuk mencintai kebaikan dan menjauhi kejahatan.
(Gaudium et Spes §16)
2.
Hati nurani tidak bersifat absolut-subjektif. Hati nurani harus dibentuk dan diperiksa
oleh Kitab Suci, Tradisi Gereja, dan pengajaran Magisterium. Nurani yang tidak
dibentuk dari dasar itu akan berisiko salah menilai orang atau situasi.
3.
Ketaatan pada nurani tidak otomatis
membebaskan dari kewajiban untuk menjaga kesatuan Gereja. Menindaklanjuti Nurani itu mesti
memperhatikan kehormatan pribadi, martabat gembala, dan kesatuan umat.
4.
Koreksi itu sah tetapi harus bertahap dan
fraternal. Tindakan
publik hanya dapat dipertimbangkan bila usaha-usaha internal (dialog,
klarifikasi, jalur kanonik) telah dilakukan dan bila ada bukti nyata bahwa
kebenaran iman atau keselamatan jiwa-jiwa benar-benar dalam bahaya.
5.
Prinsip pengambilan Tindakan. Untuk itu harus selalu dicari jalan rekonsiliasi dan pembuktian faktual terlebih
dahulu sehingga publikasi dan tekanan massa harus menjadi pilihan terakhir.
Selain itu,
penerapan Kanon 212 §3 juga bisa menjadi perdebatan sengit. Para imam yang
menulis surat terbuka mengklaim bahwa tindakan mereka adalah perwujudan dari
kewajiban untuk menyampaikan pendapat demi kebaikan keuskupan. Namun, dari
perspektif disiplin gerejawi, penyampaian pendapat tersebut harus dilakukan
dengan tetap menjaga hormat kepada pimpinan dan menghindari polemik publik yang
dapat mencederai persatuan Gereja. Hukum kanon juga melarang tuduhan tanpa
bukti (Kan. 1389) untuk melindungi nama baik individu dalam komunitas iman.
Mekanisme
sinodal lainnya, seperti Sinode Keuskupan (Kan. 460-466), dirancang untuk
membantu uskup melalui proses konsultatif. Dalam forum ini, umat memiliki suara
konsultatif, namun uskup tetap memegang otoritas tunggal untuk memutuskan
kebijakan akhir. Ketegangan di Bogor dapat mengindikasikan adanya persepsi
bahwa mekanisme konsultatif ini tidak berjalan dengan semestinya, sehingga
memicu tindakan-tindakan di luar jalur formal.
3.2 Sinodalitas: Bukan Demokrasi, melainkan Diskresi
Penting untuk
membedakan antara sinodalitas dan sistem demokrasi parlementer. Dalam pesannya
kepada para teolog di Camaldoli, Paus Leo XIV (pengganti Paus Fransiskus dalam
konteks narasi 2026) menekankan bahwa sinodalitas tidak boleh merongrong
otoritas uskup yang bersumber dari Kristus.18 Sinodalitas adalah proses rohani untuk mendengarkan seluruh
anggota umat yang dibaptis, namun keputusan akhir tetap berada di tangan uskup
dalam persekutuannya dengan penerus Petrus.18
Ketegangan di
Bogor mencerminkan krisis komunikasi dalam proses sinodal tersebut. Ketika
komunikasi tersumbat, aspirasi berubah menjadi “pemberontakan” atau “somasi”.3 Sebaliknya, dari sisi uskup, tekanan dari luar yang
memaksanya mundur dianggap sebagai tindakan ketidakadilan yang mencederai
integritas jabatan episkopal.3
3.3 Analisis Kasus: Misi di Lebak dan Pengelolaan
Aset Gereja
Inti dari konflik yang memicu tuduhan abuse of power di
Bogor adalah pengelolaan RS Misi Lebak di Rangkasbitung.3 Kasus ini memberikan gambaran bagaimana pengelolaan
aset fisik Gereja dapat menjadi titik api gesekan antara tarekat religius,
klerus diosesan, dan pihak awam.
3.3.1 Sejarah dan Evolusi RS Misi Lebak
|
Periode |
Pengelola/Peristiwa Penting |
Konteks Misi |
|
1933 |
Suster Fransiskan
Misionaris Maria (FMM) |
Menangani wabah
Malaria di Lebak |
|
1953 |
Diserahkan kembali ke
Keuskupan Bogor |
Di bawah Yayasan Yatna
Yuana Kasih |
|
Hingga
2024 |
Suster Fransiskan
Sukabumi (SFS) |
Mengelola operasional
rumah sakit |
|
Maret
2024 |
Diambil alih oleh
Keuskupan Bogor |
Melibatkan tenaga
profesional awam |
Masalah muncul
ketika kontrak kerja sama dengan suster SFS berakhir pada 2023.3 Keuskupan memilih untuk tidak memperpanjang kontrak
dan mengganti model pengelolaan dengan melibatkan tenaga awam profesional.3 Bagi pihak uskup, ini adalah langkah “bersih-bersih”
dan profesionalisasi aset yang selama ini mungkin dikelola dengan cara-cara
yang kurang efisien atau bahkan terindikasi adanya kebocoran finansial (seperti
isu komisi obat).3 Namun, bagi para kritikus,
tindakan ini dianggap sebagai “pengusiran” dan penghancuran wajah misi Katolik
di tanah Sunda.3
3.4 Perspektif Hukum Kanonik pada Pengelolaan Aset
Kanon 1291-1295
mengatur mengenai pemindahtanganan aset Gereja (alienation of ecclesiastical
goods).22 Dalam konteks RS Misi Lebak,
aset tersebut secara legal adalah milik Keuskupan Bogor di bawah Yayasan Yatna
Yuana Kasih.19 Secara kanonik, uskup memiliki
wewenang untuk menentukan pengelola aset tersebut demi kebaikan keuskupan.
Namun, prinsip sinodalitas menuntut agar keputusan besar semacam ini
didiskusikan dengan Dewan Keuangan Keuskupan dan pihak-pihak terkait untuk
menghindari skandal dan perpecahan.3 Kasus ini menunjukkan bahwa manajemen yang baik dan semangat
misioner seharusnya tidak saling meniadakan, melainkan saling memperkuat
melalui komunikasi yang transparan dan inklusif.
3.5 Membedah “Pemberontakan” melalui Tradisi Suci
dan Koreksi Persaudaraan
Dokumen
refleksi dari RD Natet dan RD Guntur dapat dipandang sebagai bentuk “pemberontakan”
terhadap otoritas uskup, namun dalam Tradisi Suci Gereja Katolik, tindakan
mengoreksi atasan memiliki landasan teologis yang kuat jika dilakukan dengan
cara yang benar.23
3.5.1 Teladan Rasul Paulus Mengoreksi Rasul Petrus
Peristiwa di
Antiokhia (Galatia 2:11-14) merupakan preseden utama di mana Paulus menegur
Petrus secara publik karena Petrus bersikap munafik dalam hal perjamuan makan
dengan orang non-Yahudi.25 Pelajaran dari peristiwa ini adalah:
1.
Otoritas tertinggi (Petrus) tetap manusiawi dan bisa
melakukan kesalahan dalam tindakan pastoral.25
2.
Bawahan (Paulus) memiliki kewajiban untuk menjaga
kebenaran Injil meskipun harus berhadapan dengan atasannya.26
3.
Koreksi harus didasarkan pada kebenaran iman, bukan
kebencian pribadi.25
3.5.2 Sintesis Thomas Aquinas tentang Fraternal Correction
Dalam Summa
Theologica II-II, Q. 33, Art. 4, Santo Thomas Aquinas menjelaskan bahwa “koreksi
persaudaraan” adalah tindakan cinta kasih (act of charity).28
1.
Hak Bawahan: Bawahan diperbolehkan mengoreksi atasan mereka secara pribadi
dan penuh hormat.23
2.
Koreksi Publik: Jika kesalahan atasan tersebut bersifat publik dan membahayakan
iman banyak orang (imminent danger to faith), maka koreksi publik
diperbolehkan.23
3.
Kewajiban Atasan: Atasan tidak boleh merasa terhina jika dikoreksi oleh
bawahannya, melainkan harus menerimanya dengan kerendahan hati demi kebaikan
Gereja.24
Namun sintesis Thomas Aquinas di atas harus dipahami
secara bijaksana dan hati-hati.
Sebab dalam tradisi Gereja (teologi & moral), Fraternal Correction
ini lebih sering dipraktikkan secara pribadi daripada kelaziman publik
(keharusan mutlak). Dengan kata lain, Fraternal Correction bukan norma
hukum yang ditetapkan sebagai kewajiban kanonik umum dalam Kitab Hukum Kanonik
saat ini.
3.5.3 Rekonsiliasi dan Pemulihan Pasca Pengunduran
Diri
Pengunduran
diri Mgr. Paskalis bukanlah akhir dari perjalanan Gereja Katolik di Keuskupan Bogor,
melainkan sebuah fasa peralihan rohani yang membuka babak baru. Untuk
mewujudkan solidaritas misioner yang sejati, beberapa langkah rekonsiliasi
sangat diperlukan. Untuk itu, kita perlu menerapkan prinsip Aquinas dan Hukum
Kanonik pada surat refleksi klerus Bogor, yakni:
1.
Verifikasi Faktual: Administrator Apostolik perlu membentuk komisi khusus untuk
memverifikasi tuduhan-tuduhan yang ada secara objektif. Jika terdapat
penyimpangan keuangan atau penyalahgunaan kekuasaan, tindakan korektif harus
diambil secara transparan. Sebaliknya, jika tuduhan tidak terbukti, rehabilitasi nama baik
pihak yang dituduh harus dilakukan demi keadilan. Ke depan, Jika surat semacam
itu langsung dipublikasikan tanpa adanya upaya dialog internal terlebih dahulu,
maka hal tersebut melanggar adab “gentleness and respect” yang ditekankan oleh
Aquinas.27
2.
Penyembuhan Luka (Healing
Ministry): Melakukan dialog rekonsiliasi dengan komunitas
religius (seperti SFS) dan fungsionaris yang merasa terpinggirkan oleh
kebijakan masa lalu. Solidaritas misioner hanya bisa tumbuh jika tidak ada lagi
rasa "terlempar" atau "terusir" di dalam rumah sendiri.
3.
Restorasi Ketaatan dan Rasa Hormat: Para imam diosesan perlu merefleksikan kembali janji ketaatan
mereka sebagai bentuk kesetiaan kepada Kristus dan Gereja. Ketaatan tidak
berarti bungkam terhadap kesalahan, namun kritik harus disampaikan
melalui cara-cara yang membangun persekutuan, bukan menghancurkannya.
4.
Implementasi Nyata Hasil SAGKI: Menjadikan rekomendasi SAGKI 2025 sebagai peta jalan pastoral
untuk lima tahun ke depan, dengan fokus pada keterlibatan aktif umat awam dalam
misi Gereja.47
4. Peran Awam dalam Kuria Keuskupan Masa Depan
Salah satu poin
penting dalam penguatan kuria keuskupan demi tumbuhnya iman, harapan, dan kasih
adalah redefinisi peran umat awam. Konstitusi Apostolik Praedicate
Evangelium (2022) memberikan arah baru yang signifikan.4
4.1 Transformasi Tata Kelola Gerejani menurut Praedicate Evangelium
Paus Fransiskus
menegaskan bahwa kekuasaan untuk menjalankan jabatan dalam kuria tidak berasal
dari sakramen tahbisan, melainkan dari misi kanonik yang diberikan oleh
pimpinan Gereja.31 Ini berarti:
1.
Keterlibatan Awam di Posisi
Kunci: Awam (laki-laki dan perempuan) dapat menjabat
sebagai prefek, sekretaris, atau fungsionaris di lembaga kuria.30
2.
Vicarious Power: Kekuasaan yang dijalankan awam di kuria adalah kekuasaan yang
mewakili (vicarious power) dari uskup/paus, sehingga keputusan mereka
sah secara hukum gereja.31
3.
Profesionalisme: Keterlibatan awam membawa keahlian teknis (manajemen, hukum,
keuangan) yang seringkali tidak dimiliki oleh klerus.5
4.2 Model Kuria Keuskupan Bogor yang Ideal
Dalam rangka
memperkuat Kuria Bogor, pelibatan awam sebaiknya difokuskan pada:
1.
Dewan Keuangan Keuskupan (Kan.
492): Harus terdiri dari umat beriman yang benar-benar
ahli dalam bidang keuangan dan hukum sipil, serta memiliki integritas tinggi.33
2.
Pejabat Keuangan (Finance
Officer): Posisi ini sangat strategis jika dipegang oleh awam
profesional untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas aset keuskupan.33
3.
Kanselir (Kan. 482): Meskipun secara tradisional dipegang imam, awam dapat ditunjuk
sebagai kanselir untuk mengelola administrasi dan arsip keuskupan secara lebih
tertata.34
4.
Lembaga Audit Internal: Membentuk badan pengawas yang melibatkan awam untuk memastikan
semua unit karya keuskupan (rumah sakit, sekolah, panti samadi) berjalan sesuai
standar profesional dan nilai-nilai kristiani.3
Dengan melibatkan awam secara tepat, uskup dapat lebih fokus
pada tugas kegembalaan rohaninya (pastor bonus), sehingga keluhan
mengenai “uskup sebagai manajer” dapat teratasi.3
4.3 Studi Banding: Dinamika Gereja di Indonesia dan
Dunia
Ketegangan
otoritas dan sinodalitas di Bogor tidak berdiri sendiri. Beberapa studi kasus memberikan
perspektif tambahan:
4.3.1 Kasus Ruteng (Mgr. Hubertus Leteng) -
Indonesia
Krisis di
Ruteng pada 2017 melibatkan pengunduran diri 69 imam sebagai bentuk protes
terhadap korupsi dan skandal moral uskup.36 Vatikan turun tangan dengan mengirimkan visitator apostolik.36 Pelajarannya: keteguhan imam dalam menyuarakan
kebenaran demi kebaikan Gereja dapat membawa perubahan, namun seringkali dengan
biaya sosial dan rohani yang besar bagi keuskupan.37
4.3.2 Jalan Sinodal Jerman (German Synodal Way) - Global
Gereja di
Jerman mencoba melakukan reformasi radikal melalui jalan sinodal yang
memberikan suara setara antara uskup dan awam dalam penentuan kebijakan
doktrinal dan struktural.40 Namun, Vatikan berkali-kali memberikan peringatan bahwa
sinodalitas tidak boleh berubah menjadi sistem parlementer yang menentukan
kebenaran melalui pemungutan suara mayoritas.18 Kasus ini mengingatkan bahwa sinodalitas harus
selalu dalam persatuan dengan ajaran universal Gereja.
4.3.3 Pengunduran Diri dari Jabatan Uskup
Mgr. Paskalis
mengundurkan diri di usia 63 tahun, jauh lebih awal dari usia pensiun 75 tahun.2 Fenomena pengunduran diri dini di era Paus
Fransiskus seringkali dikaitkan dengan tekanan internal, isu kesehatan mental,
atau ketidakmampuan mengelola krisis di keuskupan.2 Hal ini menunjukkan perlunya sistem pendukung (support
system) yang lebih kuat bagi para uskup dalam menjalankan tugas berat
mereka.
5. Memperkuat Lembaga Kuria demi Solidaritas yang
Misioner
Sebagai bagian
dari solusi masa depan bagi Keuskupan Bogor, lembaga kuria harus ditransformasi
menjadi jantung pelayanan yang memancarkan iman, harapan, dan kasih.
Strategi Penguatan Institusional
|
Langkah Strategis |
Tujuan |
Mekanisme |
|
Sinkronisasi Pastoral |
Mengurangi perpecahan
imam-umat |
Mengaktifkan Dewan
Pastoral Keuskupan secara reguler. |
|
Audit Aset Menyeluruh |
Transparansi finansial |
Melibatkan akuntan
publik awam dan dewan keuangan. |
|
Reformasi Penunjukan |
Menghindari “nepotisme” |
Kriteria penunjukan
kuria berdasarkan kompetensi, bukan relasi personal. |
|
Penguatan Sinodalitas |
Berjalan bersama |
Forum dengar pendapat
lintas fungsionaris sebelum kebijakan besar diambil. |
6. Memaknai “Surat Cinta” dan Pesan Natal 2025
Dalam Surat
Gembala Natal 2025, Mgr. Paskalis menekankan identitas umat sebagai “Peziarah
Pengharapan” di tengah “Keluarga Sinodal”.44 Beliau mengajak keluarga-keluarga untuk saling mendengarkan dan
mengampuni.44 Ironisnya, pesan ini muncul di
tengah krisis internal yang hebat. Namun, secara rohani, pesan ini dapat
menjadi warisan terakhir bagi keuskupan: bahwa tanpa kemampuan untuk saling
mendengarkan antara pimpinan (Uskup), pembantu dekat (Kuria/Imam), dan umat
(Awam), maka misi Gereja akan lumpuh.44
Kalimat penutup
dalam surat cinta tersebut, “Jangan pernah menjadi takut. Tuhan kita baik,
banyak orang baik meski ada juga yang jahat,” merupakan sebuah refleksi pahit
namun penuh harapan.3 Ini adalah pengingat bahwa
dalam dinamika institusi Gereja, gandum dan ilalang akan selalu tumbuh bersama
hingga waktu tuai.
7. Solusi Teologis dan Kanonik atas Gejolak
Keuskupan Bogor
Berdasarkan analisis
di atas, berikut adalah rekomendasi solusi untuk memulihkan Keuskupan Bogor
pasca pengunduran diri Mgr. Paskalis:
1.
Penerimaan Terhadap
Administrator Apostolik: Umat dan klerus harus
memberikan dukungan penuh kepada Mgr. Christophorus Tri Harsono sebagai
Administrator Apostolik untuk menjalankan masa transisi secara stabil.1 Ketaatan kepada Administrator adalah wujud ketaatan
kepada Takhta Suci.6
2.
Verifikasi Faktual atas “5 Noda”: Takhta Suci atau Administrator perlu membentuk komisi khusus
untuk memverifikasi tuduhan dalam surat refleksi RD Natet dkk.3 Jika ada penyimpangan (keuangan atau abuse of
power), harus ada tindakan korektif. Jika tidak terbukti, harus ada
rehabilitasi nama baik bagi pihak yang dituduh.3
3.
Restorasi Ketaatan Klerus: Imam-imam diosesan perlu merefleksikan kembali janji ketaatan
mereka. Ketaatan tidak berarti bungkam terhadap kesalahan, namun penyampaian
kritik harus mengikuti prosedur Kanon 212 §3 dengan tetap menjaga hormat kepada
pimpinan.14
4.
Implementasi Nyata Peran Awam: Keuskupan Bogor masa depan harus berani menempatkan awam
profesional di posisi-posisi administratif kuria (Keuangan, Yayasan, Hukum)
agar para imam dapat kembali ke tugas utama mereka sebagai pelayan sakramen dan
pendamping rohani.31
5.
Penyembuhan Luka (Healing
Ministry): Melakukan rekonsiliasi dengan komunitas religius
(seperti SFS) dan pihak-pihak yang merasa terlukai oleh kebijakan masa lalu.3 Solidaritas yang misioner hanya bisa tumbuh jika
tidak ada lagi rasa “terlempar” atau “terusir” di dalam rumah sendiri.3
8. Penutup: Menuju Gereja Bogor yang Dewasa dan
Misioner
Pengunduran
diri Mgr. Paskalis Bruno Syukur, OFM, meskipun nampak sebagai sebuah kegagalan
institusional, secara rohani dapat dimaknai sebagai “transisi rohani” menuju
kedewasaan Gereja Bogor. Gereja diajak untuk tidak bergantung pada figur personal seorang
pemimpin semata, melainkan pada sistem yang sinodal, transparan, dan
berlandaskan kasih Kristus.46
Otoritas
episkopal tetap menjadi tiang penopang kebenaran, namun ia harus ditopang oleh
partisipasi aktif umat yang kompeten dan klerus yang setia pada hati nurani
namun tetap rendah hati dalam ketaatan.12 Dari peristiwa di Keuskupan Bogor ini, maka seluruh komponen
Gereja - uskup, klerus, biarawan-biarawati, dan awam – diajak untuk belajar
menjadi dewasa dalam iman.5 Kedewasaan ini dicirikan oleh keberanian untuk saling
mengoreksi dalam kasih (correctio fraterna), profesionalisme dalam
pengelolaan aset Tuhan, dan kerendahan hati untuk menempatkan kepentingan
Gereja di atas ambisi atau sentimen pribadi.
Solidaritas
yang misioner akan terwujud ketika semua komponen Gereja berani “berjalan
bersama” dengan jujur, saling mendengarkan, dan selalu berorientasi pada misi
utama Gereja, yaitu pewartaan Injil dan pelayanan kasih bagi sesama. Melalui
krisis ini, Keuskupan Bogor memiliki peluang untuk menata ulang strukturnya
menjadi instrumen yang lebih efektif bagi pertumbuhan iman, harapan, dan kasih
bagi seluruh umat Allah di Tatar Sunda dan Banten. Akhirnya, tujuan tertinggi dari semua dinamika ini
tetaplah sama yakni keselamatan jiwa-jiwa (salus animarum) sebagai hukum
tertinggi dalam Gereja.
Referensi:
1.
Profil Mgr Paskalis Bruno Syukur: Uskup Bogor yang Mengundurkan
Diri, Sempat Tolak Jadi Kardinal, http://www.kompas.com/jawa-barat/read/2026/01/21/143000388/profil-mgr-paskalis-bruno-syukur-uskup-bogor-yang-mengundurkan-diri
2.
Bishop who declined red hat resigns at 63 - Magisterium AI, https://www.magisterium.com/catholic-news/bishop-who-declined-red-sEzNX1
3.
Refleksi Ulangtahun Imamat dan Ulang Tahun
Keuskup_251222_081915.pdf
4.
“Praedicate Evangelium” on the Roman Curia and its service to the
Church and to the World (19 March 2022) - The Holy See, https://www.vatican.va/content/francesco/en/apost_constitutions/documents/20220319-costituzione-ap-praedicate-evangelium.html
5.
Pope Francis promulgates Apostolic Constitution on Roman Curia
'Praedicate Evangelium', https://catholicoutlook.org/pope-francis-promulgates-apostolic-constitution-on-roman-curia-praedicate-evangelium/
6.
Indonesia. Rome asks the bishop who renounced the cardinalate to
step aside, https://silerenonpossum.com/en/rinunciavescovobogor19gen2026/
7.
Vatican needs to end secrecy over bishops’ resignations, https://www.bishop-accountability.org/2026/01/vatican-needs-to-end-secrecy-over-bishops-resignations/
8.
Keuskupan Bogor | PDF - Scribd,
https://id.scribd.com/document/627935344/Keuskupan-Bogor
9.
Keuskupan Bogor - Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia
bebas, https://id.wikipedia.org/wiki/Keuskupan_Bogor
10.
BAB I PENDAHULUAN 1.1. Latar Belakang Dewasa ini, peranan awam
sangat penting dalam membangun Gereja dan pewartaan Sabda Allah. - Repository
IFTK Ledalero, http://repository.iftkledalero.ac.id/3379/2/BAB%20I.pdf
11.
Peran Kaum Awam dalam Hidup Menggereja: Sebuah tinjauan Hukum
Gereja Halaman 1, https://www.kompasiana.com/martinselitubun/67ee1c6ded64151ef437ec32/peran-kaum-awam-dalam-hidup-menggereja-sebuah-tinjauan-hukum-gereja
12.
GAUDIUM VESTRUM: JURNAL KATEKETIK PASTORAL Gereja sebagai
Communio: Implementasi dalam Struktur Hukum Kanonik Pasca Konsili Vati, https://stkpkbi.ac.id/ojs/index.php/jgv/article/download/241/146
13.
Canon Law – True Life in God – Vassula Rydén - TLIG.org, https://ww3.tlig.org/en/testimonies/canon-law/
14.
Canon 212. - CanonLaw.Ninja - Search Results, https://canonlaw.ninja/?nums=212
15.
Rights/Obligations of all Christians (Canon Law page) - DIGNITY
Los Angeles, http://www.dignitylosangeles.org/rightsofall.htm
16.
Code of Canon Law - Book II - The People of God - Part I. (Cann.
208-329), https://www.vatican.va/archive/cod-iuris-canonici/eng/documents/cic_lib2-cann208-329_en.html
17.
Iman Katolik Media Informasi dan Sarana Katekese, https://www.imankatolik.or.id/khk.php?q=212-227
18.
Pope Leo XIV: yes to synodality, but without undermining the
authority of the bishop - ZENIT, https://zenit.org/2025/10/13/pope-leo-xiv-yes-to-synodality-but-without-undermining-the-authority-of-the-bishop/
19.
Profil – RS MISI LEBAK, https://misilebak.com/rsm/profil-rs-misi/
20.
Misa Syukur Hari Ulang Tahun RS Misi Lebak ke 90 - Keuskupan
..., https://keuskupanbogor.org/2023/03/19/misa-syukur-hari-ulang-tahun-rs-misi-lebak-ke-90/
21.
Rumah Sakit Misi Lebak: Menatap Masa Lalu, Berpijak Masa Sekarang,
Menyongsong Masa Depan | - Online Public Access Catalog |, https://opac.humaliterasi.id/index.php?p=show_detail&id=897&keywords=
22.
Iman Katolik Media Informasi dan Sarana Katekese, http://www.imankatolik.or.id/khk.php?q=1291-1304
23.
Considerations in Fraternal Correction - Community in Mission -
Archdiocese of Washington, https://blog.adw.org/2017/09/considerations-fraternal-correction/
24.
De Mattei: When public correction of a pope is urgent and
necessary - Rorate Caeli, https://rorate-caeli.blogspot.com/2017/02/de-mattei-when-public-correction-of.html
25.
Why did Paul publicly oppose Peter in Galatians 2, and was Peter
guilty of heresy or hypocrisy? - Christianity Stack Exchange, https://christianity.stackexchange.com/questions/106268/why-did-paul-publicly-oppose-peter-in-galatians-2-and-was-peter-guilty-of-heres
26.
Paul Confronts Peter | BibleTalk.tv, https://bibletalk.tv/paul-confronts-peter
27.
Aquinas on St. Paul's correction of St. Peter - Edward Feser, http://edwardfeser.blogspot.com/2022/08/aquinas-on-st-pauls-correction-of-st.html
28.
Fraternal Correction - Corpus Christi Catholic Church, Phoenix,
AZ, https://corpuschristiphx.org/blog.php?month=202408&id=338202972&cat=All&pg=1&title=Fraternal+Correction
29.
Question 33. Fraternal correction - Summa Theologiae - New
Advent, https://www.newadvent.org/summa/3033.htm
30.
Comment: Praedicate Evangelium | New Blackfriars | Cambridge
Core, https://www.cambridge.org/core/journals/new-blackfriars/article/comment-praedicate-evangelium/A772F419C20E49F6D1290D03BF03AB70
31.
Opening Curia posts to laity, pope is implementing Vatican II,
experts say - The Boston Pilot, https://thebostonpilot.com/article.php?ID=191971
32.
Pope's Constitution for the Reform of the Roman Curia 'Praedicate
Evangelium' released, https://www.cbcew.org.uk/popes-constitution-for-the-reform-of-the-roman-curia-praedicate-evangelium-released/
33.
Canon Laws on Diocesan Finance Council - CDLEX, https://cdlex.org/wp-content/uploads/2023/10/Canon-Laws-on-DFC-1.pdf
34.
A Primer on Diocesan Structures - Diocese of Trenton -
Lawrenceville, NJ, https://dioceseoftrenton.org/diocesan-structures
35.
The diocesan curia - CanonLaw.Ninja - Search Results, https://canonlaw.ninja/?nums=469-494
36.
69 Imam Katolik Flores Mengundurkan Diri Karena Uskup Gerejanya
Menyeleweng, https://www.jawaban.com/read/article/id/2017/06/22/91/170621111217/69_imam_katolik_flores_mengundurkan_diri_karena_uskup_gerejanya_menyeleweng
37.
Masalah Uskup Ruteng Sudah Diselesaikan Pihak Vatikan |
kumparan.com, https://m.kumparan.com/kumparannews/masalah-uskup-ruteng-sudah-diselesaikan-pihak-vatikan
38.
Skandal Korupsi dan Seks Uskup Ruteng Diselidiki Vatikan -
Tirto.id, https://tirto.id/skandal-korupsi-dan-seks-uskup-ruteng-diselidiki-vatikan-cylu
39.
Meninggal Dunia, Ini Sejumlah Fakta tentang Mgr Hubert Leteng -
Katolikpedia.id, https://katolikpedia.id/fakta-tentang-mgr-hubert-leteng/
40.
Leadership battle opens over the future of the German Synodal Path
- The Catholic Herald, https://thecatholicherald.com/article/leadership-battle-over-the-german-synodal-path
41.
German 'synodal path' versus the Synod on Synodality: Who 'won'? |
Crux, https://cruxnow.com/news-analysis/2024/11/german-synodal-path-versus-the-synod-on-synodality-who-won
42.
Pope Francis, what if the Synod responded to the risk of schism? -
MondayVatican, https://www.mondayvatican.com/vatican/pope-francis-what-if-the-synod-responded-to-the-risk-of-schism
43.
Indonesian bishop who declined red hat resigns at 63, https://www.catholicculture.org/news/headlines/index.cfm?storyid=68176
44.
Surat Gembala Natal 2025 | Keuskupan Bogor, https://www.mabuseba.org/2025/12/surat-gembala-natal-2025-keuskupan-bogor.html
45.
Ini Alasan Uskup Bogor Mgr Paskalis Bruno Syukur Mengundurkan Diri
dari Jabatan Uskup, https://flores.tribunnews.com/lifestyle/56517/ini-alasan-uskup-bogor-mgr-paskalis-bruno-syukur-mengundurkan-diri-dari-jabatan-uskup
46.
Mengejutkan! Mgr Paskalis Bruno Syukur Mengundurkan Diri dari
Keuskupan Bogor, https://depok.tribunnews.com/news/48393/mengejutkan-mgr-paskalis-bruno-syukur-mengundurkan-diri-dari-keuskupan-bogor
47.
Hasil Sidang Agung Gereja Katolik Indonesia 2025 - Keuskupan, https://keuskupanbogor.org/2025/11/12/hasil-sidang-agung-gereja-katolik-indonesia-2025/
Komentar