Otoritas Episkopal dan Sinodalitas

 

Menimbang Tradisi Hirarkis dan Partisipasi Umat dalam Dinamika Gereja Kontemporer Demi Tumbuhnya Solidaritas Yang Misioner.

 

Kajian singkat oleh Leonard Tiopan Panjaitan, MT, CSRA, CGPS, CPS

Umat Lingk. St. Petrus & Paulus – Paroki St. Faustina Kowalska,

Desa Tonjong Tajur Halang Kabupaten Bogor

 24 Januari 2026

 

            Peristiwa pengunduran diri Mgr. Paskalis Bruno Syukur, OFM, sebagai Uskup Bogor pada Januari 2026 merupakan sebuah noktah penting dalam sejarah eklesiologi Gereja Katolik di Indonesia yang memerlukan perenungan secara multidimensional.1 Keputusan yang mengejutkan ini tidak muncul dalam ruang hampa, melainkan merupakan muara dari ketegangan yang melibatkan struktur otoritas episkopal, praktik sinodalitas yang sedang diuji, serta dinamika internal klerus dan umat dalam sebuah keuskupan yang secara geografis maupun sosiologis sangat kompleks.3

            Analisis terhadap krisis ini menuntut pemahaman yang mendalam mengenai bagaimana tradisi hirarkis Gereja yang telah berusia dua milenium berinteraksi dengan tuntutan modern akan transparansi, partisipasi awam, dan semangat “berjalan bersama” yang digelorakan oleh Paus Fransiskus melalui visi Gereja Sinodal.4

1. Krisis Kepemimpinan di Keuskupan Bogor: Kronologi dan Anatomi Konflik

            Gejolak yang melanda Keuskupan Bogor mulai muncul ke permukaan secara masif sesaat setelah penunjukan Mgr. Paskalis Bruno Syukur sebagai kardinal oleh Paus Fransiskus pada Oktober 2024.1 Penunjukan ini, yang seharusnya menjadi kehormatan bagi Gereja lokal, justru menjadi katalisator bagi munculnya berbagai tuduhan dan serangan terhadap figur sang uskup. Isu-isu yang beredar mencakup penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power), ketidakterbukaan dalam pengelolaan keuangan, gaya hidup yang dianggap hedonistik, hingga tuduhan-tuduhan spesifik terkait pengelolaan aset misi di wilayah Lebak, Banten.3

            Puncak dari ketegangan ini terdokumentasi dalam sebuah surat refleksi kritis yang ditulis oleh fungsionaris Seminari Tinggi Keuskupan Bogor, RD Yosep Sirilus Natet dan RD Yoseph Kristinus Guntur, pada 8 Desember 2025.3 Surat tersebut, yang menggunakan momentum Hari Raya Santa Perawan Maria Dikandung Tanpa Noda, secara eksplisit menguraikan “5 noda” yang dianggap mengotori Keuskupan Bogor:

Nomor Noda

Kategori Keluhan

Deskripsi Tuduhan dan Kegelisahan

Implikasi Terhadap Solidaritas Misioner

1

Simbol Perpecahan

Uskup dianggap tidak lagi mampu menjalankan peran sebagai pemersatu imam dan umat; suara para imam diabaikan dalam proses pengambilan keputusan strategis.

Melemahnya persaudaraan klerikal yang merupakan fondasi utama gerakan misioner keuskupan.

2

Abuse of Power

Kekuasaan episkopal dituduh disalahgunakan untuk kepentingan pihak-pihak tertentu, dengan fokus utama pada kasus pengelolaan rumah sakit di Rangkasbitung.

Hilangnya kepercayaan umat terhadap integritas moral pimpinan sebagai penjaga harta benda gerejani.

3

Kontradiksi Misi

Keputusan di tingkat lokal, seperti penghentian kerjasama dengan tarekat religius, dianggap bertentangan dengan peran uskup di dikasteri Vatikan.

Terciptanya kebingungan identitas antara narasi sinodal universal dengan kebijakan praktis lokal.

4

Figur Manajer

Uskup dinilai lebih menonjolkan aspek manajerial, administratif, dan aktivisme daripada figur gembala yang dekat dengan umat.

Pergeseran citra gembala menjadi administrator yang berjarak dari kebutuhan rohani “domba-dombanya”.

5

Kehancuran Internal

Kebijakan pengelolaan aset dianggap dipengaruhi oleh relasi personal dan semangat yang dicirikan sebagai “antikristiani”.

Erosi nilai-nilai Injili dalam tata kelola institusi yang seharusnya menjadi saksi iman.

 

            Krisis ini semakin pelik dengan adanya narasi mengenai “operasi senyap” yang dilakukan oleh otoritas gerejawi tertentu untuk menekan Mgr. Paskalis agar menolak jabatan kardinal dan kemudian mundur dari jabatan uskup.3 Penolakan jabatan kardinal tersebut diumumkan secara resmi pada 22 Oktober 2024 dengan alasan keinginan untuk “bertumbuh dalam kehidupan imamat”.1 Namun, informasi internal menunjukkan adanya tekanan yang didasarkan pada laporan-laporan miring yang dikirimkan ke Vatikan, termasuk isu penanganan kasus pelecehan seksual di masa lalu dan pengelolaan rumah sakit.3

2. Data Demografis dan Institusional Keuskupan Bogor (2024-2025)

            Untuk memahami beban administratif dan pastoral yang menjadi latar belakang konflik ini, penting untuk melihat statistik dasar keuskupan yang mencakup wilayah seluas 18.400 Km2 di Provinsi Jawa Barat dan Banten.8

Entitas

Jumlah

Keterangan

Umat Katolik

± 91.058

Tersebar di wilayah urban dan rural

Paroki

23 - 27

Unit pastoral terkecil

Imam (Total)

90 - 97

Mencakup imam projo dan tarekat

Imam Diosesan (Projo)

64 - 78

Imam yang berinkardinasi di Bogor

Imam Tarekat

26 - 27

Membantu karya pastoral

Rasio Imam : Umat

1 : 1.607

Tingkat beban pelayanan sakramental

 

Besarnya rasio umat terhadap imam serta luasnya cakupan wilayah menuntut seorang uskup untuk memiliki kemampuan manajerial yang mumpuni. Ketegangan muncul ketika gaya manajerial ini dianggap menggerus sisi kebapakan (paternitas) dari seorang uskup, sebagaimana dikeluhkan oleh para imam seminari dalam surat refleksi mereka.3

3. Dialektika Otoritas: Antara Hierarki dan Sinodalitas

            Kajian mengenai otoritas episkopal dalam Gereja Katolik selalu berakar pada konsep suksesi apostolik. Uskup bukan sekadar administrator wilayah, melainkan penerus para rasul yang memiliki kuasa mengajar, menguduskan, dan memimpin (munus docendi, sanctificandi, et regendi).10 Namun, dalam semangat Konsili Vatikan II dan visi Paus Fransiskus, kuasa ini tidak boleh dijalankan secara absolut dan soliter, melainkan dalam semangat kolegialitas dan sinodalitas.12

3.1 Otoritas Episkopal dalam Perspektif Hukum Kanonik

            Menurut Hukum Kanonik, uskup memiliki kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif di dalam keuskupannya.3 Kekuasaan ini diberikan untuk mewujudkan Kerajaan Allah dan membangun persekutuan kasih.3 Namun, Kanon 212 memberikan kerangka bagi hak dan kewajiban umat beriman (baik klerus maupun awam) dalam berinteraksi dengan otoritas tersebut:

1.       Ketaatan Kristiani (Kan. 212 §1): Umat beriman wajib menunjukkan ketaatan kristiani terhadap apa yang ditetapkan oleh para gembala sebagai pengajar iman dan pemimpin Gereja.14

2.       Kebebasan Menyatakan Kebutuhan (Kan. 212 §2): Umat bebas menyampaikan kebutuhan rohani dan harapan mereka kepada para gembala.14

3.       Hak Menyatakan Pendapat (Kan. 212 §3): Sesuai dengan pengetahuan, kompetensi, dan posisi mereka, umat memiliki hak - bahkan kadang kewajiban - untuk menyampaikan pendapat mengenai hal-hal yang berkaitan dengan kebaikan Gereja.14

            Dalam kasus Bogor, para imam yang menulis refleksi kritis mengklaim bahwa tindakan mereka didasarkan pada “kesetiaan kepada hati nurani” sebagaimana diajarkan dalam Gaudium et Spes art. 16.3 Mereka merasa bahwa sinodalitas yang dikumandangkan di keuskupan hanyalah “jargon” karena keputusan-keputusan strategis, seperti penunjukan kuria baru, dilakukan secara mendadak dan tanpa pelibatan fungsionaris lama.3

                Mengingat disinggung Gaudium et Spes art.16 di atas, maka ada baiknya dibahas sedikit tentang hal ini. Gaudium et Spes §16 (dari Konsili Vatikan II, Konstitusi Pastoral tentang Gereja dalam Dunia Modern) berbicara secara mendalam tentang hati nurani manusia (conscientia), dan bagaimana hati nurani adalah tempat manusia mendengar suara Allah dalam dirinya. Namun perlu diperhatikan bahwa:

1.       Hati nurani adalah suara Allah dalam diri manusia. Ia memanggil setiap orang untuk mencintai kebaikan dan menjauhi kejahatan. (Gaudium et Spes §16)

2.       Hati nurani tidak bersifat absolut-subjektif. Hati nurani harus dibentuk dan diperiksa oleh Kitab Suci, Tradisi Gereja, dan pengajaran Magisterium. Nurani yang tidak dibentuk dari dasar itu akan berisiko salah menilai orang atau situasi.

3.       Ketaatan pada nurani tidak otomatis membebaskan dari kewajiban untuk menjaga kesatuan Gereja. Menindaklanjuti Nurani itu mesti memperhatikan kehormatan pribadi, martabat gembala, dan kesatuan umat.

4.       Koreksi itu sah tetapi harus bertahap dan fraternal. Tindakan publik hanya dapat dipertimbangkan bila usaha-usaha internal (dialog, klarifikasi, jalur kanonik) telah dilakukan dan bila ada bukti nyata bahwa kebenaran iman atau keselamatan jiwa-jiwa benar-benar dalam bahaya.

5.       Prinsip pengambilan Tindakan. Untuk itu harus selalu dicari jalan rekonsiliasi dan pembuktian faktual terlebih dahulu sehingga publikasi dan tekanan massa harus menjadi pilihan terakhir.

            Selain itu, penerapan Kanon 212 §3 juga bisa menjadi perdebatan sengit. Para imam yang menulis surat terbuka mengklaim bahwa tindakan mereka adalah perwujudan dari kewajiban untuk menyampaikan pendapat demi kebaikan keuskupan. Namun, dari perspektif disiplin gerejawi, penyampaian pendapat tersebut harus dilakukan dengan tetap menjaga hormat kepada pimpinan dan menghindari polemik publik yang dapat mencederai persatuan Gereja. Hukum kanon juga melarang tuduhan tanpa bukti (Kan. 1389) untuk melindungi nama baik individu dalam komunitas iman.

            Mekanisme sinodal lainnya, seperti Sinode Keuskupan (Kan. 460-466), dirancang untuk membantu uskup melalui proses konsultatif. Dalam forum ini, umat memiliki suara konsultatif, namun uskup tetap memegang otoritas tunggal untuk memutuskan kebijakan akhir. Ketegangan di Bogor dapat mengindikasikan adanya persepsi bahwa mekanisme konsultatif ini tidak berjalan dengan semestinya, sehingga memicu tindakan-tindakan di luar jalur formal.

3.2 Sinodalitas: Bukan Demokrasi, melainkan Diskresi

            Penting untuk membedakan antara sinodalitas dan sistem demokrasi parlementer. Dalam pesannya kepada para teolog di Camaldoli, Paus Leo XIV (pengganti Paus Fransiskus dalam konteks narasi 2026) menekankan bahwa sinodalitas tidak boleh merongrong otoritas uskup yang bersumber dari Kristus.18 Sinodalitas adalah proses rohani untuk mendengarkan seluruh anggota umat yang dibaptis, namun keputusan akhir tetap berada di tangan uskup dalam persekutuannya dengan penerus Petrus.18

            Ketegangan di Bogor mencerminkan krisis komunikasi dalam proses sinodal tersebut. Ketika komunikasi tersumbat, aspirasi berubah menjadi “pemberontakan” atau “somasi”.3 Sebaliknya, dari sisi uskup, tekanan dari luar yang memaksanya mundur dianggap sebagai tindakan ketidakadilan yang mencederai integritas jabatan episkopal.3

3.3 Analisis Kasus: Misi di Lebak dan Pengelolaan Aset Gereja

Inti dari konflik yang memicu tuduhan abuse of power di Bogor adalah pengelolaan RS Misi Lebak di Rangkasbitung.3 Kasus ini memberikan gambaran bagaimana pengelolaan aset fisik Gereja dapat menjadi titik api gesekan antara tarekat religius, klerus diosesan, dan pihak awam.

3.3.1 Sejarah dan Evolusi RS Misi Lebak

Periode

Pengelola/Peristiwa Penting

Konteks Misi

1933

Suster Fransiskan Misionaris Maria (FMM)

Menangani wabah Malaria di Lebak

1953

Diserahkan kembali ke Keuskupan Bogor

Di bawah Yayasan Yatna Yuana Kasih

Hingga 2024

Suster Fransiskan Sukabumi (SFS)

Mengelola operasional rumah sakit

Maret 2024

Diambil alih oleh Keuskupan Bogor

Melibatkan tenaga profesional awam

 

            Masalah muncul ketika kontrak kerja sama dengan suster SFS berakhir pada 2023.3 Keuskupan memilih untuk tidak memperpanjang kontrak dan mengganti model pengelolaan dengan melibatkan tenaga awam profesional.3 Bagi pihak uskup, ini adalah langkah “bersih-bersih” dan profesionalisasi aset yang selama ini mungkin dikelola dengan cara-cara yang kurang efisien atau bahkan terindikasi adanya kebocoran finansial (seperti isu komisi obat).3 Namun, bagi para kritikus, tindakan ini dianggap sebagai “pengusiran” dan penghancuran wajah misi Katolik di tanah Sunda.3

3.4 Perspektif Hukum Kanonik pada Pengelolaan Aset

            Kanon 1291-1295 mengatur mengenai pemindahtanganan aset Gereja (alienation of ecclesiastical goods).22 Dalam konteks RS Misi Lebak, aset tersebut secara legal adalah milik Keuskupan Bogor di bawah Yayasan Yatna Yuana Kasih.19 Secara kanonik, uskup memiliki wewenang untuk menentukan pengelola aset tersebut demi kebaikan keuskupan. Namun, prinsip sinodalitas menuntut agar keputusan besar semacam ini didiskusikan dengan Dewan Keuangan Keuskupan dan pihak-pihak terkait untuk menghindari skandal dan perpecahan.3 Kasus ini menunjukkan bahwa manajemen yang baik dan semangat misioner seharusnya tidak saling meniadakan, melainkan saling memperkuat melalui komunikasi yang transparan dan inklusif.

3.5 Membedah “Pemberontakan” melalui Tradisi Suci dan Koreksi Persaudaraan

            Dokumen refleksi dari RD Natet dan RD Guntur dapat dipandang sebagai bentuk “pemberontakan” terhadap otoritas uskup, namun dalam Tradisi Suci Gereja Katolik, tindakan mengoreksi atasan memiliki landasan teologis yang kuat jika dilakukan dengan cara yang benar.23

3.5.1 Teladan Rasul Paulus Mengoreksi Rasul Petrus

            Peristiwa di Antiokhia (Galatia 2:11-14) merupakan preseden utama di mana Paulus menegur Petrus secara publik karena Petrus bersikap munafik dalam hal perjamuan makan dengan orang non-Yahudi.25 Pelajaran dari peristiwa ini adalah:

1.       Otoritas tertinggi (Petrus) tetap manusiawi dan bisa melakukan kesalahan dalam tindakan pastoral.25

2.       Bawahan (Paulus) memiliki kewajiban untuk menjaga kebenaran Injil meskipun harus berhadapan dengan atasannya.26

3.       Koreksi harus didasarkan pada kebenaran iman, bukan kebencian pribadi.25

3.5.2 Sintesis Thomas Aquinas tentang Fraternal Correction

            Dalam Summa Theologica II-II, Q. 33, Art. 4, Santo Thomas Aquinas menjelaskan bahwa “koreksi persaudaraan” adalah tindakan cinta kasih (act of charity).28

1.       Hak Bawahan: Bawahan diperbolehkan mengoreksi atasan mereka secara pribadi dan penuh hormat.23

2.       Koreksi Publik: Jika kesalahan atasan tersebut bersifat publik dan membahayakan iman banyak orang (imminent danger to faith), maka koreksi publik diperbolehkan.23

3.       Kewajiban Atasan: Atasan tidak boleh merasa terhina jika dikoreksi oleh bawahannya, melainkan harus menerimanya dengan kerendahan hati demi kebaikan Gereja.24

Namun sintesis Thomas Aquinas di atas harus dipahami secara bijaksana dan hati-hati. Sebab dalam tradisi Gereja (teologi & moral), Fraternal Correction ini lebih sering dipraktikkan secara pribadi daripada kelaziman publik (keharusan mutlak). Dengan kata lain, Fraternal Correction bukan norma hukum yang ditetapkan sebagai kewajiban kanonik umum dalam Kitab Hukum Kanonik saat ini.

3.5.3 Rekonsiliasi dan Pemulihan Pasca Pengunduran Diri

            Pengunduran diri Mgr. Paskalis bukanlah akhir dari perjalanan Gereja Katolik di Keuskupan Bogor, melainkan sebuah fasa peralihan rohani yang membuka babak baru. Untuk mewujudkan solidaritas misioner yang sejati, beberapa langkah rekonsiliasi sangat diperlukan. Untuk itu, kita perlu menerapkan prinsip Aquinas dan Hukum Kanonik pada surat refleksi klerus Bogor, yakni:

1.       Verifikasi Faktual: Administrator Apostolik perlu membentuk komisi khusus untuk memverifikasi tuduhan-tuduhan yang ada secara objektif. Jika terdapat penyimpangan keuangan atau penyalahgunaan kekuasaan, tindakan korektif harus diambil secara transparan. Sebaliknya, jika tuduhan tidak terbukti, rehabilitasi nama baik pihak yang dituduh harus dilakukan demi keadilan. Ke depan, Jika surat semacam itu langsung dipublikasikan tanpa adanya upaya dialog internal terlebih dahulu, maka hal tersebut melanggar adab “gentleness and respect” yang ditekankan oleh Aquinas.27

2.       Penyembuhan Luka (Healing Ministry): Melakukan dialog rekonsiliasi dengan komunitas religius (seperti SFS) dan fungsionaris yang merasa terpinggirkan oleh kebijakan masa lalu. Solidaritas misioner hanya bisa tumbuh jika tidak ada lagi rasa "terlempar" atau "terusir" di dalam rumah sendiri.

3.       Restorasi Ketaatan dan Rasa Hormat: Para imam diosesan perlu merefleksikan kembali janji ketaatan mereka sebagai bentuk kesetiaan kepada Kristus dan Gereja. Ketaatan tidak berarti bungkam terhadap kesalahan, namun kritik harus disampaikan melalui cara-cara yang membangun persekutuan, bukan menghancurkannya.

4.       Implementasi Nyata Hasil SAGKI: Menjadikan rekomendasi SAGKI 2025 sebagai peta jalan pastoral untuk lima tahun ke depan, dengan fokus pada keterlibatan aktif umat awam dalam misi Gereja.47

4. Peran Awam dalam Kuria Keuskupan Masa Depan

            Salah satu poin penting dalam penguatan kuria keuskupan demi tumbuhnya iman, harapan, dan kasih adalah redefinisi peran umat awam. Konstitusi Apostolik Praedicate Evangelium (2022) memberikan arah baru yang signifikan.4

4.1 Transformasi Tata Kelola Gerejani menurut Praedicate Evangelium

            Paus Fransiskus menegaskan bahwa kekuasaan untuk menjalankan jabatan dalam kuria tidak berasal dari sakramen tahbisan, melainkan dari misi kanonik yang diberikan oleh pimpinan Gereja.31 Ini berarti:

1.       Keterlibatan Awam di Posisi Kunci: Awam (laki-laki dan perempuan) dapat menjabat sebagai prefek, sekretaris, atau fungsionaris di lembaga kuria.30

2.       Vicarious Power: Kekuasaan yang dijalankan awam di kuria adalah kekuasaan yang mewakili (vicarious power) dari uskup/paus, sehingga keputusan mereka sah secara hukum gereja.31

3.       Profesionalisme: Keterlibatan awam membawa keahlian teknis (manajemen, hukum, keuangan) yang seringkali tidak dimiliki oleh klerus.5

4.2 Model Kuria Keuskupan Bogor yang Ideal

            Dalam rangka memperkuat Kuria Bogor, pelibatan awam sebaiknya difokuskan pada:

1.       Dewan Keuangan Keuskupan (Kan. 492): Harus terdiri dari umat beriman yang benar-benar ahli dalam bidang keuangan dan hukum sipil, serta memiliki integritas tinggi.33

2.       Pejabat Keuangan (Finance Officer): Posisi ini sangat strategis jika dipegang oleh awam profesional untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas aset keuskupan.33

3.       Kanselir (Kan. 482): Meskipun secara tradisional dipegang imam, awam dapat ditunjuk sebagai kanselir untuk mengelola administrasi dan arsip keuskupan secara lebih tertata.34

4.       Lembaga Audit Internal: Membentuk badan pengawas yang melibatkan awam untuk memastikan semua unit karya keuskupan (rumah sakit, sekolah, panti samadi) berjalan sesuai standar profesional dan nilai-nilai kristiani.3

Dengan melibatkan awam secara tepat, uskup dapat lebih fokus pada tugas kegembalaan rohaninya (pastor bonus), sehingga keluhan mengenai “uskup sebagai manajer” dapat teratasi.3

4.3 Studi Banding: Dinamika Gereja di Indonesia dan Dunia

            Ketegangan otoritas dan sinodalitas di Bogor tidak berdiri sendiri. Beberapa studi kasus memberikan perspektif tambahan:

4.3.1 Kasus Ruteng (Mgr. Hubertus Leteng) - Indonesia

            Krisis di Ruteng pada 2017 melibatkan pengunduran diri 69 imam sebagai bentuk protes terhadap korupsi dan skandal moral uskup.36 Vatikan turun tangan dengan mengirimkan visitator apostolik.36 Pelajarannya: keteguhan imam dalam menyuarakan kebenaran demi kebaikan Gereja dapat membawa perubahan, namun seringkali dengan biaya sosial dan rohani yang besar bagi keuskupan.37

4.3.2 Jalan Sinodal Jerman (German Synodal Way) - Global

            Gereja di Jerman mencoba melakukan reformasi radikal melalui jalan sinodal yang memberikan suara setara antara uskup dan awam dalam penentuan kebijakan doktrinal dan struktural.40 Namun, Vatikan berkali-kali memberikan peringatan bahwa sinodalitas tidak boleh berubah menjadi sistem parlementer yang menentukan kebenaran melalui pemungutan suara mayoritas.18 Kasus ini mengingatkan bahwa sinodalitas harus selalu dalam persatuan dengan ajaran universal Gereja.

4.3.3 Pengunduran Diri dari Jabatan Uskup

            Mgr. Paskalis mengundurkan diri di usia 63 tahun, jauh lebih awal dari usia pensiun 75 tahun.2 Fenomena pengunduran diri dini di era Paus Fransiskus seringkali dikaitkan dengan tekanan internal, isu kesehatan mental, atau ketidakmampuan mengelola krisis di keuskupan.2 Hal ini menunjukkan perlunya sistem pendukung (support system) yang lebih kuat bagi para uskup dalam menjalankan tugas berat mereka.

5. Memperkuat Lembaga Kuria demi Solidaritas yang Misioner

            Sebagai bagian dari solusi masa depan bagi Keuskupan Bogor, lembaga kuria harus ditransformasi menjadi jantung pelayanan yang memancarkan iman, harapan, dan kasih.

Strategi Penguatan Institusional

Langkah Strategis

Tujuan

Mekanisme

Sinkronisasi Pastoral

Mengurangi perpecahan imam-umat

Mengaktifkan Dewan Pastoral Keuskupan secara reguler.

Audit Aset Menyeluruh

Transparansi finansial

Melibatkan akuntan publik awam dan dewan keuangan.

Reformasi Penunjukan

Menghindari “nepotisme”

Kriteria penunjukan kuria berdasarkan kompetensi, bukan relasi personal.

Penguatan Sinodalitas

Berjalan bersama

Forum dengar pendapat lintas fungsionaris sebelum kebijakan besar diambil.

 

6. Memaknai “Surat Cinta” dan Pesan Natal 2025

            Dalam Surat Gembala Natal 2025, Mgr. Paskalis menekankan identitas umat sebagai “Peziarah Pengharapan” di tengah “Keluarga Sinodal”.44 Beliau mengajak keluarga-keluarga untuk saling mendengarkan dan mengampuni.44 Ironisnya, pesan ini muncul di tengah krisis internal yang hebat. Namun, secara rohani, pesan ini dapat menjadi warisan terakhir bagi keuskupan: bahwa tanpa kemampuan untuk saling mendengarkan antara pimpinan (Uskup), pembantu dekat (Kuria/Imam), dan umat (Awam), maka misi Gereja akan lumpuh.44

            Kalimat penutup dalam surat cinta tersebut, “Jangan pernah menjadi takut. Tuhan kita baik, banyak orang baik meski ada juga yang jahat,” merupakan sebuah refleksi pahit namun penuh harapan.3 Ini adalah pengingat bahwa dalam dinamika institusi Gereja, gandum dan ilalang akan selalu tumbuh bersama hingga waktu tuai.

7. Solusi Teologis dan Kanonik atas Gejolak Keuskupan Bogor

            Berdasarkan analisis di atas, berikut adalah rekomendasi solusi untuk memulihkan Keuskupan Bogor pasca pengunduran diri Mgr. Paskalis:

1.       Penerimaan Terhadap Administrator Apostolik: Umat dan klerus harus memberikan dukungan penuh kepada Mgr. Christophorus Tri Harsono sebagai Administrator Apostolik untuk menjalankan masa transisi secara stabil.1 Ketaatan kepada Administrator adalah wujud ketaatan kepada Takhta Suci.6

2.       Verifikasi Faktual atas “5 Noda”: Takhta Suci atau Administrator perlu membentuk komisi khusus untuk memverifikasi tuduhan dalam surat refleksi RD Natet dkk.3 Jika ada penyimpangan (keuangan atau abuse of power), harus ada tindakan korektif. Jika tidak terbukti, harus ada rehabilitasi nama baik bagi pihak yang dituduh.3

3.       Restorasi Ketaatan Klerus: Imam-imam diosesan perlu merefleksikan kembali janji ketaatan mereka. Ketaatan tidak berarti bungkam terhadap kesalahan, namun penyampaian kritik harus mengikuti prosedur Kanon 212 §3 dengan tetap menjaga hormat kepada pimpinan.14

4.       Implementasi Nyata Peran Awam: Keuskupan Bogor masa depan harus berani menempatkan awam profesional di posisi-posisi administratif kuria (Keuangan, Yayasan, Hukum) agar para imam dapat kembali ke tugas utama mereka sebagai pelayan sakramen dan pendamping rohani.31

5.       Penyembuhan Luka (Healing Ministry): Melakukan rekonsiliasi dengan komunitas religius (seperti SFS) dan pihak-pihak yang merasa terlukai oleh kebijakan masa lalu.3 Solidaritas yang misioner hanya bisa tumbuh jika tidak ada lagi rasa “terlempar” atau “terusir” di dalam rumah sendiri.3

8. Penutup: Menuju Gereja Bogor yang Dewasa dan Misioner

            Pengunduran diri Mgr. Paskalis Bruno Syukur, OFM, meskipun nampak sebagai sebuah kegagalan institusional, secara rohani dapat dimaknai sebagai “transisi rohani” menuju kedewasaan Gereja Bogor. Gereja diajak untuk tidak bergantung pada figur personal seorang pemimpin semata, melainkan pada sistem yang sinodal, transparan, dan berlandaskan kasih Kristus.46

            Otoritas episkopal tetap menjadi tiang penopang kebenaran, namun ia harus ditopang oleh partisipasi aktif umat yang kompeten dan klerus yang setia pada hati nurani namun tetap rendah hati dalam ketaatan.12 Dari peristiwa di Keuskupan Bogor ini, maka seluruh komponen Gereja - uskup, klerus, biarawan-biarawati, dan awam – diajak untuk belajar menjadi dewasa dalam iman.5 Kedewasaan ini dicirikan oleh keberanian untuk saling mengoreksi dalam kasih (correctio fraterna), profesionalisme dalam pengelolaan aset Tuhan, dan kerendahan hati untuk menempatkan kepentingan Gereja di atas ambisi atau sentimen pribadi.

            Solidaritas yang misioner akan terwujud ketika semua komponen Gereja berani “berjalan bersama” dengan jujur, saling mendengarkan, dan selalu berorientasi pada misi utama Gereja, yaitu pewartaan Injil dan pelayanan kasih bagi sesama. Melalui krisis ini, Keuskupan Bogor memiliki peluang untuk menata ulang strukturnya menjadi instrumen yang lebih efektif bagi pertumbuhan iman, harapan, dan kasih bagi seluruh umat Allah di Tatar Sunda dan Banten. Akhirnya, tujuan tertinggi dari semua dinamika ini tetaplah sama yakni keselamatan jiwa-jiwa (salus animarum) sebagai hukum tertinggi dalam Gereja.

Referensi:

1.       Profil Mgr Paskalis Bruno Syukur: Uskup Bogor yang Mengundurkan Diri, Sempat Tolak Jadi Kardinal,  http://www.kompas.com/jawa-barat/read/2026/01/21/143000388/profil-mgr-paskalis-bruno-syukur-uskup-bogor-yang-mengundurkan-diri

2.       Bishop who declined red hat resigns at 63 - Magisterium AI,  https://www.magisterium.com/catholic-news/bishop-who-declined-red-sEzNX1

3.       Refleksi Ulangtahun Imamat dan Ulang Tahun Keuskup_251222_081915.pdf

4.       “Praedicate Evangelium” on the Roman Curia and its service to the Church and to the World (19 March 2022) - The Holy See,  https://www.vatican.va/content/francesco/en/apost_constitutions/documents/20220319-costituzione-ap-praedicate-evangelium.html

5.       Pope Francis promulgates Apostolic Constitution on Roman Curia 'Praedicate Evangelium',  https://catholicoutlook.org/pope-francis-promulgates-apostolic-constitution-on-roman-curia-praedicate-evangelium/

6.       Indonesia. Rome asks the bishop who renounced the cardinalate to step aside,  https://silerenonpossum.com/en/rinunciavescovobogor19gen2026/

7.       Vatican needs to end secrecy over bishops’ resignations,  https://www.bishop-accountability.org/2026/01/vatican-needs-to-end-secrecy-over-bishops-resignations/

8.       Keuskupan Bogor | PDF - Scribd,  https://id.scribd.com/document/627935344/Keuskupan-Bogor

9.       Keuskupan Bogor - Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas,  https://id.wikipedia.org/wiki/Keuskupan_Bogor

10.   BAB I PENDAHULUAN 1.1. Latar Belakang Dewasa ini, peranan awam sangat penting dalam membangun Gereja dan pewartaan Sabda Allah. - Repository IFTK Ledalero,  http://repository.iftkledalero.ac.id/3379/2/BAB%20I.pdf

11.   Peran Kaum Awam dalam Hidup Menggereja: Sebuah tinjauan Hukum Gereja Halaman 1,  https://www.kompasiana.com/martinselitubun/67ee1c6ded64151ef437ec32/peran-kaum-awam-dalam-hidup-menggereja-sebuah-tinjauan-hukum-gereja

12.   GAUDIUM VESTRUM: JURNAL KATEKETIK PASTORAL Gereja sebagai Communio: Implementasi dalam Struktur Hukum Kanonik Pasca Konsili Vati,  https://stkpkbi.ac.id/ojs/index.php/jgv/article/download/241/146

13.   Canon Law – True Life in God – Vassula Rydén - TLIG.org,  https://ww3.tlig.org/en/testimonies/canon-law/

14.   Canon 212. - CanonLaw.Ninja - Search Results,  https://canonlaw.ninja/?nums=212

15.   Rights/Obligations of all Christians (Canon Law page) - DIGNITY Los Angeles,  http://www.dignitylosangeles.org/rightsofall.htm

16.   Code of Canon Law - Book II - The People of God - Part I. (Cann. 208-329),  https://www.vatican.va/archive/cod-iuris-canonici/eng/documents/cic_lib2-cann208-329_en.html

17.   Iman Katolik Media Informasi dan Sarana Katekese,  https://www.imankatolik.or.id/khk.php?q=212-227

18.   Pope Leo XIV: yes to synodality, but without undermining the authority of the bishop - ZENIT,  https://zenit.org/2025/10/13/pope-leo-xiv-yes-to-synodality-but-without-undermining-the-authority-of-the-bishop/

19.   Profil – RS MISI LEBAK,  https://misilebak.com/rsm/profil-rs-misi/

20.   Misa Syukur Hari Ulang Tahun RS Misi Lebak ke 90 - Keuskupan ...,  https://keuskupanbogor.org/2023/03/19/misa-syukur-hari-ulang-tahun-rs-misi-lebak-ke-90/

21.   Rumah Sakit Misi Lebak: Menatap Masa Lalu, Berpijak Masa Sekarang, Menyongsong Masa Depan | - Online Public Access Catalog |,  https://opac.humaliterasi.id/index.php?p=show_detail&id=897&keywords=

22.   Iman Katolik Media Informasi dan Sarana Katekese,  http://www.imankatolik.or.id/khk.php?q=1291-1304

23.   Considerations in Fraternal Correction - Community in Mission - Archdiocese of Washington,  https://blog.adw.org/2017/09/considerations-fraternal-correction/

24.   De Mattei: When public correction of a pope is urgent and necessary - Rorate Caeli,  https://rorate-caeli.blogspot.com/2017/02/de-mattei-when-public-correction-of.html

25.   Why did Paul publicly oppose Peter in Galatians 2, and was Peter guilty of heresy or hypocrisy? - Christianity Stack Exchange,  https://christianity.stackexchange.com/questions/106268/why-did-paul-publicly-oppose-peter-in-galatians-2-and-was-peter-guilty-of-heres

26.   Paul Confronts Peter | BibleTalk.tv,  https://bibletalk.tv/paul-confronts-peter

27.   Aquinas on St. Paul's correction of St. Peter - Edward Feser,  http://edwardfeser.blogspot.com/2022/08/aquinas-on-st-pauls-correction-of-st.html

28.   Fraternal Correction - Corpus Christi Catholic Church, Phoenix, AZ,  https://corpuschristiphx.org/blog.php?month=202408&id=338202972&cat=All&pg=1&title=Fraternal+Correction

29.   Question 33. Fraternal correction - Summa Theologiae - New Advent,  https://www.newadvent.org/summa/3033.htm

30.   Comment: Praedicate Evangelium | New Blackfriars | Cambridge Core,  https://www.cambridge.org/core/journals/new-blackfriars/article/comment-praedicate-evangelium/A772F419C20E49F6D1290D03BF03AB70

31.   Opening Curia posts to laity, pope is implementing Vatican II, experts say - The Boston Pilot,  https://thebostonpilot.com/article.php?ID=191971

32.   Pope's Constitution for the Reform of the Roman Curia 'Praedicate Evangelium' released,  https://www.cbcew.org.uk/popes-constitution-for-the-reform-of-the-roman-curia-praedicate-evangelium-released/

33.   Canon Laws on Diocesan Finance Council - CDLEX,  https://cdlex.org/wp-content/uploads/2023/10/Canon-Laws-on-DFC-1.pdf

34.   A Primer on Diocesan Structures - Diocese of Trenton - Lawrenceville, NJ,  https://dioceseoftrenton.org/diocesan-structures

35.   The diocesan curia - CanonLaw.Ninja - Search Results,  https://canonlaw.ninja/?nums=469-494

36.   69 Imam Katolik Flores Mengundurkan Diri Karena Uskup Gerejanya Menyeleweng,  https://www.jawaban.com/read/article/id/2017/06/22/91/170621111217/69_imam_katolik_flores_mengundurkan_diri_karena_uskup_gerejanya_menyeleweng

37.   Masalah Uskup Ruteng Sudah Diselesaikan Pihak Vatikan | kumparan.com,  https://m.kumparan.com/kumparannews/masalah-uskup-ruteng-sudah-diselesaikan-pihak-vatikan

38.   Skandal Korupsi dan Seks Uskup Ruteng Diselidiki Vatikan - Tirto.id,  https://tirto.id/skandal-korupsi-dan-seks-uskup-ruteng-diselidiki-vatikan-cylu

39.   Meninggal Dunia, Ini Sejumlah Fakta tentang Mgr Hubert Leteng - Katolikpedia.id,  https://katolikpedia.id/fakta-tentang-mgr-hubert-leteng/

40.   Leadership battle opens over the future of the German Synodal Path - The Catholic Herald,  https://thecatholicherald.com/article/leadership-battle-over-the-german-synodal-path

41.   German 'synodal path' versus the Synod on Synodality: Who 'won'? | Crux,  https://cruxnow.com/news-analysis/2024/11/german-synodal-path-versus-the-synod-on-synodality-who-won

42.   Pope Francis, what if the Synod responded to the risk of schism? - MondayVatican,  https://www.mondayvatican.com/vatican/pope-francis-what-if-the-synod-responded-to-the-risk-of-schism

43.   Indonesian bishop who declined red hat resigns at 63,  https://www.catholicculture.org/news/headlines/index.cfm?storyid=68176

44.   Surat Gembala Natal 2025 | Keuskupan Bogor,  https://www.mabuseba.org/2025/12/surat-gembala-natal-2025-keuskupan-bogor.html

45.   Ini Alasan Uskup Bogor Mgr Paskalis Bruno Syukur Mengundurkan Diri dari Jabatan Uskup,  https://flores.tribunnews.com/lifestyle/56517/ini-alasan-uskup-bogor-mgr-paskalis-bruno-syukur-mengundurkan-diri-dari-jabatan-uskup

46.   Mengejutkan! Mgr Paskalis Bruno Syukur Mengundurkan Diri dari Keuskupan Bogor,  https://depok.tribunnews.com/news/48393/mengejutkan-mgr-paskalis-bruno-syukur-mengundurkan-diri-dari-keuskupan-bogor

47.   Hasil Sidang Agung Gereja Katolik Indonesia 2025 - Keuskupan, https://keuskupanbogor.org/2025/11/12/hasil-sidang-agung-gereja-katolik-indonesia-2025/

 

Komentar

Postingan Populer