Pengadilan Malaysia memutuskan bahwa umat Nasrani di negara tersebut akhirnya secara konstitusional bisa memakai kata "Allah" sebagai referensi pada Tuhan. Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur juga menyatakan larangan pemerintah terhadap non-muslim untuk menggunakan kata tersebut adalah ilegal.
Umat Nasrani di negara tersebut menyambut putusan itu, Kamis (31/12/2009), sebagai kemenangan bagi kebebasan beragama di negara mayoritas muslim itu. Sebelumnya, isu ini telah menjadi momok bagi kelompok-kelompok minoritas.
Pengadilan mengeluarkan putusan ini sebagai tanggapan atas pengaduan dari Gereja Katolik Roma di Malaysia di akhir 2007 setelah pemerintah Malaysia melarang non-muslim untuk menerjemahkan Tuhan sebagai "Allah" dalam literaturnya. Pihak berwajib dahulu bersikeras bahwa "Allah" adalah kata Islam yang seharusnya khusus untuk kaum muslim saja untuk memanggil Tuhannya, dan bahwa penggunaan oleh agama lainnya bisa menimbulkan kerancuan.
Kamis, 31 Desember 2009 | 16:21 WIB
http://internasional.kompas.com/read/2009/12/31/16213534/Umat.Nasrani.Malaysia.Akhirnya.Bebas.Gunakan.Kata.Allah
Semoga Mereka Menjadi Satu. Blog ini didedikasikan buat upaya-upaya terjadinya Persatuan Gereja antara Roma Katolik, Orthodox dan Protestan. Marilah kita berdoa kepada Allah Tritunggal dan Bunda Theotokos agar Tanggal Paskah antara Katolik dan Orthodox menjadi sama.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Rangkuman Mendalam dari Ensiklik Mense Maio (Paus Paulus VI, 29 April 1965)
Ensiklik Mense Maio adalah dokumen gerejawi yang dikeluarkan oleh Paus Paulus VI pada tanggal 29 April 1965 di Roma. Ditujukan kepada para p...
-
Ensiklik Mense Maio adalah dokumen gerejawi yang dikeluarkan oleh Paus Paulus VI pada tanggal 29 April 1965 di Roma. Ditujukan kepada para p...
-
PROPOSAL PENCARIAN DANA Ketika Roh Kudus, Roh Allah menyapa siapakah yang bisa berdiam diri? Ia selalu terdorong untuk bertindak men...
-
Sering kali saya ditanyakan apakah ketika Yesus itu wafat, Dia turun ke Neraka atau ke Api Pencucian? Jawab: Pertanyaan ini merupakan salah...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar