Pengadilan Malaysia memutuskan bahwa umat Nasrani di negara tersebut akhirnya secara konstitusional bisa memakai kata "Allah" sebagai referensi pada Tuhan. Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur juga menyatakan larangan pemerintah terhadap non-muslim untuk menggunakan kata tersebut adalah ilegal.
Umat Nasrani di negara tersebut menyambut putusan itu, Kamis (31/12/2009), sebagai kemenangan bagi kebebasan beragama di negara mayoritas muslim itu. Sebelumnya, isu ini telah menjadi momok bagi kelompok-kelompok minoritas.
Pengadilan mengeluarkan putusan ini sebagai tanggapan atas pengaduan dari Gereja Katolik Roma di Malaysia di akhir 2007 setelah pemerintah Malaysia melarang non-muslim untuk menerjemahkan Tuhan sebagai "Allah" dalam literaturnya. Pihak berwajib dahulu bersikeras bahwa "Allah" adalah kata Islam yang seharusnya khusus untuk kaum muslim saja untuk memanggil Tuhannya, dan bahwa penggunaan oleh agama lainnya bisa menimbulkan kerancuan.
Kamis, 31 Desember 2009 | 16:21 WIB
http://internasional.kompas.com/read/2009/12/31/16213534/Umat.Nasrani.Malaysia.Akhirnya.Bebas.Gunakan.Kata.Allah
Semoga Mereka Menjadi Satu. Blog ini didedikasikan buat upaya-upaya terjadinya Persatuan Gereja antara Roma Katolik, Orthodox dan Protestan. Marilah kita berdoa kepada Allah Tritunggal dan Bunda Theotokos agar Tanggal Paskah antara Katolik dan Orthodox menjadi sama.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Rangkuman Mendalam dari Ensiklik Mense Maio (Paus Paulus VI, 29 April 1965)
Ensiklik Mense Maio adalah dokumen gerejawi yang dikeluarkan oleh Paus Paulus VI pada tanggal 29 April 1965 di Roma. Ditujukan kepada para p...
-
Synagogue From Jesus' Time Discovered Uncovered at Site of Future Christian Pilgrimage Center in Magdala JERUSALEM, SEPT. 11, 2009 (Ze...
-
Holy See Statement on Sustainable Development "The Economy Needs Objective Moral Formation in Order to Function Correctly" NEW Y...
-
VATICAN CITY, JULY 3, 2009 ( Zenit.org ).- Today, Benedict XVI authorized the promulgation of decrees recognizing miracles, martyrdom and he...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar