Senin, 03 September 2007

Penggunaan Kembali Misa Latin 1962 - Surat Apostolik Paus Benediktus XVI - Summorum Pontificum

Diterjemahkan oleh Leonard T. Panjaitan

http://www.vatican.va/holy_father/benedict_xvi/motu_proprio/documents/hf_ben-xvi_motu-proprio_20070707_summorum-pontificum_lt.html

Surat Apostolik

Dalam bentuk “motu proprio”


Paus Benedictus XVI

"Summorum Pontificum"

Sampai dengan zaman sekarang, sudah menjadi kepedulian yang terus-menerus dari Uskup Tertinggi untuk menjamin bahwa Gereja Kristus memberikan ritual yang layak terhadap Raja Ilahi, “untuk memuji dan memuliakan NamaNya,” dan “demi kebaikan seluruh GerejaNya yang Kudus”.

Karena sejak zaman dahulu maka telah menjadi hal yang perlu – juga keperluan buat masa depan – untuk memelihara prinsip yang kepadanya “setiap Gereja particular harus selaras dengan Gereja universal, bukan hanya pada masalah doktrin/ajaran iman dan tanda-tanda sacramental namun juga memperhatikan penggunaan yang secara universal dapat diterima oleh Tradisi apostolic yang tak terputus, yang harus ditaati bukan hanya untuk menghindari kesalahan [eror] namun juga untuk mentransmisikan integritas iman sebab hukum doa Gereja berhubungan dengan hukum iman-Nya” [1].

Diantara para Paus yang menunjukkan perhatian khusus, terutama hal yang besar adalah St. Gregorius Agung, dialah yang mengusahakan untuk menjamin bahwa masyarakat Eropa baru menerima baik iman Katolik maupun warisan ibadat serta budaya yang telah diwariskan oleh orang-orang Romawi dalam abad-abad terdahulu. Dia memerintahkan bahwa bentuk liturgi kudus sebagaimana dirayakan di Roma [menyangkut Kurban Misa dan Jabatan Ilahi] tetap dipertahankan. Dia memperhatikan secara serius untuk menjamin penyebaran para biarawan dan biarawati yang mengikuti Aturan hidup St. Benediktus, yang dilakukan bersamaan dengan pemberitaan Injil, serta dicontohkan melalui hidup mereka atas ketetapan bijaksana dari aturan hidup bahwa “tidak ada suatu pun bisa menghalangi karya Allah”. Dengan cara ini liturgi kudus dirayakan menurut cara Romawi, memperkaya bukan hanya iman dan kesalehan namun juga budaya dari banyak orang. Pada dasarnya sudah diketahui bahwa Liturgi Gereja Latin dalam bentuknya yang bervariasi, di setiap abad kekristenan telah memacu kehidupan spiritual dari orang-orang kudus, dan telah memperkuat banyak orang dalam nilai-nilai agama dan menyuburkan kesalehan mereka.

Banyak Paus yang lain, dalam beberapa abad, memperlihatkan kecemasan tertentu dalam hal menjamin bahwa liturgi bisa mencapai tujuannya dengan cara yang lebih efektif. Yang paling meresahkan diantara mereka adalah St. Pius V yang didukung oleh semangat pastoral yang hebat dan menindaklanjuti desakan dari Konsili Trente, memperbaharui seluruh liturgi Gereja, mengatur publikasi buku-buku liturgi yang telah diamandemen dan “memperbaharuinya sesuai dengan norma-norma dari Bapa-bapa Gereja”, dan menyiapkannya demi penggunaan Gereja Latin.

Salah satu buku liturgi dari ritus Romawi adalah buku Missal Romawi [buku yang memuat seluruh doa-doa dan tata cara ibadah sepanjang tahun-red.], yang berkembang di kota Roma dan kemudian seiring berjalannya waktu, sedikit demi sedikit buku tersebut mengambil bentuk yang sangat menyerupai dengan apa yang kita punyai sekarang ini.

“Adalah kepada tujuan yang sama ini bahwa para Uskup Roma yang terdahulu mengarahkan energi mereka selama berabad-abad agar dapat memastikan bahwa ritus dan buku-buku liturgi yang dihasilkan sampai saat ini dapat diklarifikasikan pada waktunya. Dari permulaan abad, mereka mengerjakan reformasi yang lebih umum [2]”. Dengan demikian para pengganti kami, yakni Paus Clement VIII, Urbanus VIII, St. Pius X [3], Benediktus XV, Pius XII dan Blessed Yohanes XXIII semuanya memainkan peranannya masing-masing.

Dalam beberapa kesempatan, Konsili Vatikan II menyatakan hasrat bahwa penghormatan yang layak terhadap ibadat ilahi seharusnya diperbaharui dan diadaptasi sesuai kebutuhan zaman ini. Digerakkan oleh keinginan dari pendahulu kami, Uskup Tertinggi, Paulus VI, menyetujui tahun 1970, mereformasi dan memperbaharui sebagian buku liturgi untuk Gereja Latin. Buku ini diterjemahkan ke dalam berbagai bahasa di dunia, dan secara tulus diterima oleh para uskup, imam dan umat beriman. Yohanes Paulus II mengamandemen edisi khusus ketiga dari Missal Romawi. Dengan demikian Uskup Roma telah bekerja untuk menjamin bahwa “jenis edisi liturgi ini…sekali lagi menampilkan sebuah kegemilangan bagi martabat dan harmoninya” [4].

Di beberapa area, bukan jumlah yang kecil dari umat beriman yang menganut dan melanjutkan dengan cinta dan afeksi yang besar terhadap bentuk liturgi kuno. Hal ini ditandai secara mendalam melalui budaya dan semangat mereka bahwa pada tahun 1984, Uskup Tertinggi Yohanes Paulus II, digerakkan oleh program kepedulian pastoral dari umat beriman ini, dengan ijin khusus “Quattuor Abhinc Anno”, diterbitkanlah oleh Konggregasi untuk Ibadah Ilahi”, memberikan ijin untuk menggunakan Misa Romawi yang diterbitkan oleh Blessed Yohanes Paulus XXIII tahun 1962. Kemudian, pada tahun 1988 Yohanes Paulus II dengan surat apostoliknya “motu proprio”, “Gereja Allah” mendesak uskup-uskup untuk bermurah hati menggunakan kekuasaan ini dengan mendukung umat beriman yang berkeinginan besar atas Misa Latin tahun 1962 tersebut.

Menindaklanjuti doa-doa yang terus menerus dari umat beriman, yang sejak lama dipanjatkan oleh pendahulu kami, Yohanes Paulus II dan setelah mendengar pandangan para Bapak Kardinal pada saat sidang konsistori tanggal 22 Maret 2006, serta merefleksikan secara mendalam terhadap semua aspek pertanyaan, dengan melibatkan Roh Kudus dan percaya dengan bantuan Allah, maka melalui surat apostolik ini kami menetapkan hal-hal sebagai berikut :

Pasal.1

Missal Romawi [buku yang memuat doa-doa dan tata cara ibadah romawi/misa romawi-red] yang diresmikan oleh Paus Paulus VI adalah ekspresi yang biasa dari “Lex Orandi” [Hukum Doa] Gereja Kalolik yang menggunakan ritus Latin. Meskipun demikan, Missal Romawi yang diresmikan oleh St. Paus Pius V dan diterbitkan kembali oleh Blessed Paus Yohanes XXIII akan dipertimbangkan sebagai ekspresi yang luar biasa pada hukum “Lex Orandi” yang sama, dan ini harus dihormati karena penggunaanya yang mulia dan kuno. Dua ekspresi dari “Lex Orandi” Gereja ini tidak akan menyebabkan perpecahan apa pun dalam sisi “Lex Credendi” Gereja [Hukum Iman]. Malahan kedua hukum tersebut menjadikan adanya dua jenis penggunaan Misa dalam satu Ritus Rowawi.

Oleh sebab itu, atas ijin yang digunakan untuk merayakan Kurban Misa mengikuti edisi khusus dari Missal Rowawi yang diresmikan oleh Blessed Paus Yohanes XXIII di tahun 1962 dan yang tidak pernah dicabut sebagai bentuk liturgi yang luar biasa dari Gereja. Kondisi yang diterapkan untuk penggunaan Misa ini seperti yang dijabarkan oleh dokumen-dokumen terdahulu seperti “Quattuor Abhinc Annis" dan "Ecclesia Dei", akan digantikan sebagai berikut :

Pasal 2.

Dalam Misa yang dirayakan tanpa umat, setiap imam Katolik yang berbasis ritus Latin apakah sekuler atau regular, boleh menggunakan Missal Romawi yang diterbitkan oleh Blessed Paus Yohanes XXIII di tahun 1962, atau Missal Romawi yang diresmikan oleh Paus Paulus VI di tahun 1970 dan juga diperkenankan melakukannya setiap hari dengan pengecualian pada Hari Trisuci Paskah [Triduum Easter]. Untuk perayaan seperti itu, baik itu Missal Romawi tahun 1962 maupun tahun 1970, maka imam tidak perlu meminta ijin dari Tahta Apostolik atau dari ordinari-nya.

Pasal.3

Komunitas institusi hidup tertahbis dan serikat hidup apostolik, baik itu yang memiliki hak pontifical atau diosesan, yang berkeinginan untuk merayakan Misa yang sesuai dengan edisi Missal Romawi yang diresmikan tahun 1962, baik untuk konventual atau perayaan “komunitas” dalam oratoris mereka, diperkenankan melaksanakannya. Apabila suatu komunitas individual atau seluruh institusi atau serikat yang berkeinginan untuk sesering mungkin melaksanakan perayaan Misa dimaksud baik secara habitual atau permanen maka keputusan tersebut harus diambil oleh superior utama, dengan mengikuti hukum Gereja dan dekrit serta status spesifik mereka.

Pasal 4.

Perayaan Misa yang disebutkan di atas dalam pasal 2 boleh – mentaati semua norma hukum – dan juga boleh dihadiri oleh umat beriman yang atas kehendak bebasnya, meminta untuk diterima.

Pasal 5.

ayat 1.

Dalam paroki-paroki, dimana terdapat kelompok umat beriman yang stabil yang menganut tradisi liturgis kuno, maka pastor seyogyanya berkemauan baik menerima permintaan mereka untuk merayakan Misa yang sesuai dengan ritus Missal Romawi yang diterbitkan tahun 1962 dan menjamin bahwa keselamatan umat beriman ini berharmonisasi dengan program kepedulian pastoral umum dari paroki tersebut, di bawah bimbingan Uskup yang sesuai dengan kanon 392, dan menghindari perselisihan dan mengutamakan kesatuan seluruh Gereja.

Ayat 2.

Perayaan yang sesuai dengan Misa yang diresmikan oleh Blessed Paus Yohanes XXIII boleh dilakukan di hari kerja, walaupun pada Hari Minggu dan hari-hari Perayaan lainnya, perayaan seperti ini bisa juga dilakukan.

Ayat 3.

Untuk umat beriman dan imam yang meminta perayaan Missal Romawi tahun 1962, maka pastor seyogyanya juga mengijinkan perayaan-perayaan tersebut dalam bentuk extra-ordinari [luar biasa] untuk kondisi tertentu seperti pernikahan, pemakaman atau perayaan-perayaan khusus lainnya seperti ziarah.

Ayat 4.

Imam yang menggunakan Missal Romawi dari Blessed Paus Yohanes XXIII harus memiliki kualifikasi untuk melaksanakannya dan secara juridis tidak terhalangi.

Ayat 5.

Dalam Gereja yang tidak memiliki paroki atau gereja-gereja konventual, maka adalah kewajiban dari rektor gereja tersebut untuk memberikan ijin di atas.

Pasal 6.

Dalam Misa yang dirayakan di tengah kehadiran umat yang sesuai dengan Misa dari Blessed Yohanes XXIII, para pembaca firman dapat menggunakan bahasa lokal, yakni memakai edisi Misa yang diakui oleh Tahta Apostolik.

Pasal 7.

Apabila suatu kelompok umat awam, seperti yang disebutkan dalam pasal 5 ayat.1 di atas, belum mendapatkan kepuasan terhadap permintaan mereka kepada pastor, maka mereka seyogyanya memberitahukan uskup diosesan. Uskup dimohonkan secara keras untuk memenuhi keinginan mereka. Apabila sang Uskup tersebut tidak dapat mengatur perayaan misa yang dimintakan maka permasalahan tersebut dirujuk kepada Komisi Kepausan untuk Gereja Allah [Pontifical Commission Ecclesia Dei].

Pasal 8.

Seorang Uskup yang berhasrat untuk memenuhi permohonan demikian, tetapi yang karena suatu alasan tidak dapat melaksanakannya, maka boleh merujuk problem ini kepada Komisi Kepausan untuk Gereja Allah untuk selanjutnya memperoleh petunjuk dan bantuan.

Pasal 9.

Ayat 1.

Pastor, setelah menguji semua aspek dengan penuh perhatian, juga boleh memberikan ijin untuk menggunakan ritual kuno untuk administrasi dari sakramen baptis, perkawinan, pertobatan, perminyakan, apabila dilakukan demi kebaikan jiwa-jiwa yang ingin mendapatkan sakramen tersebut.

Ayat 2.

Ordinaris diberikan hak untuk merayakan sakramen krisma menggunakan misa Kepausan kuno, apabila demi kebaikan jiwa-jiwa yang ingin mendapatkannya.

Ayat 3.

Klreus yang ditahbiskan secara “in sacris constitutes” boleh menggunakan Brevir Romawi yang diresmikan oleh Blessed Paus Yohanes XXIII tahun 1962.

Pasal 10.

Ordinari dari tempat khusus, apabila dia merasakannya tak pantas, boleh mengangkat seorang umat secara pribadi yang sesuai dengan Kanon 518 untuk perayaan yang mengikuti bentuk kuno dari ritus Romawi atau menunjuk chaplain, dengan tetap mentaati norma-norma hukum.

Pasal 11.

Komisi Kepausan untuk Gereja Allah, yang diangkat oleh Paus Yohanes II tahun 1988 [5] tetap melanjutkan kekuasaannya sesuai fungsinya. Komisi ini akan memiliki bentuk, kewajiban-kewajiban dan norma-norma dimana saja Uskup Roma berkeingian menugaskannya.

Pasal. 12.

Komisi ini, terpisah dari kekuasan yang ada padanya akan tetap menjalankan otoritas Tahta Suci, mengawasi ketaatan dan penerapan dari disposisi-disposisi ini.

Kami memerintahkan bahwa segala sesuatu yang kami tetapkan melalui surat apostolik yang diterbitkan ini sebagai “motu proprio” yang akan dipertimbangkan sebagaimana “ditetapkan dan dijadikan dekrit” dan akan ditaati dari tanggal 14 September tahun 2007, pada saat perayaan Pemuliaan Salib, apapun yang terjadi adalah sebaliknya.

Dari Roma, di St. Petrus, 7 Juli 2007, tahun ketiga dari Kepauasan kami.

[1] General Instruction of the Roman Missal, 3rd ed., 2002, No. 397.
[2] John Paul II, apostolic letter "Vicesimus Quintus Annus," Dec. 4, 1988, 3: AAS 81 (1989), 899.
[3] Ibid.
[4] St. Pius X, apostolic letter issued "motu propio data," "Abhinc Duos Annos," Oct. 23, 1913: AAS 5 (1913), 449-450; cf John Paul II, apostolic letter "Vicesimus Quintus Annus," No. 3: AAS 81 (1989), 899.
[5] Cf John Paul II, apostolic letter issued "motu proprio data," "Ecclesia Dei," July 2, 1988, 6: AAS 80 (1988), 1498.

Tidak ada komentar:

♥ HATIMU MUNGKIN HANCUR, NAMUN BEGITU JUGA HATIKU

 ♥ *HATIMU MUNGKIN HANCUR, NAMUN BEGITU JUGA HATIKU* sumber: https://ww3.tlig.org/en/messages/1202/ *Amanat Yesus 12 April 2020* Tuhan! Ini ...