Rabu, 04 April 2007

Dialog Teologis Balamand [Orthodox dan Katolik]

Balamand Statement :

Dialog Teologis antara Gereja Timur dan Barat
By Leonard T.P – diolah dari berbagai sumber

A. Pendahuluan

Komisi teologi gabungan internasional antara Gereja Roma Katolik dan Orthodok mengadakan dialog teologis paripurna yang ketujuh pada tanggal 17 – 24 Juni 1993 di Sekolah Teologi Balamand Lebanon. Dialog ini bertema “Persatuan (Uniatism), suatu metode persatuan gereja di masa lalu dan proses pencarian di masa sekarang untuk mencapai komuni bersama (full communion)”. Dialog teologis ini memiliki latar belakang sbb :

1. Dialog yang terjadi di Lebanon ini sebenarnya merupakan permintaan Gereja Orthodox dalam memahami perkembangan teologi Gereja Katolik yang selama ini telah menjadi perhatian serta munculnya pertanyaan tentang apa yang sebenarnya disebut “Persatuan” itu (Uniatism).

2. Karena menyangkut suatu metode yang disebut “Uniatism” seperti yang dikatakan oleh Freising (Juni 1990) bahwasanya metode persatuan sebenarnya bertentangan dengan tradisi kedua gereja maka perlu dibentuk suatu dialaog teologis yang lebih komprehensif antara kedua gereja.

3. Gereja Katolik Timur yang semakin berkembang dan yang merupakan bagian dari Komuni bersama dengan Katolik Roma memiliki hak untuk hidup sesuai dengan kebutuhan rohani dan keimanan mereka.

4. Dokumen yang disiapkan di Ariccia oleh komite kordinasi gabungan dan telah selesai pada Juni 1993 di Balaman menyatakan apa sebenarnya metode yang dipakai dalam proses pencarian dalam mencapai komuni bersama (full communion). Sehingga dialog ini diharapkan dapat menghindari “eksklusivitas” metode persatuan yang dimaksud itu.

5. Dokumen Dialog Balamand ini terdiri dari 2 (dua) bagian utama yakni :

a) Prinsip-prinsip Eklesiatologis (Ecclesiological principles)

b) Pedoman praktek

B. Prinsip-prinsip Eklesiatologis

Ada beberapa prinsip dasar yang diperhatikan dalam masalah ini yakni :

1. Perpecahan gereja antara Timur dan Barat tidak mengecilkan semangat akan persatuan gereja seperti yang diinginkan oleh Kristus. Padahal kenyataan yang terjadi sepertinya bertolak belakang dengan keadaan gereja yang sering dipersoalkan mengenai kesadaran akan pentingnya persatuan gereja sehingga kesetiaan kita kepada Sabda Allah tetap terjaga.

2. Dalam beberapa abad yang lampau, usaha-usaha menuju persatuan gereja telah banyak dilakukan. Para pemimpin gereja telah berupaya melakukan cara untuk mengakhiri perpecahan gereja melalui bermacam-macam konsili yang kadang-kadang diadakan atas dasar politis, historis dan teologis. Namun sampai saat ini usaha-usaha untuk mencapai komuni bersama pun antara Gereja Timur dan Barat belum berhasil bahkan cenderung menimbulkan masalah baru yang memperparah keadaan.

3. Dalam empat abad terakhir dan di beberapa tempat di Timur, inisiatif justru sering dikemukakan oleh beberapa bagian gereja Timur untuk memulihkan persaudaraan antara Gereja Timur dan Barat. Inisiatif ini malahan menghasilkan persatuan beberapa komunitas gereja Timur dengan Tahta Roma dan akibatnya komunitas tersebut terpisah dari induk gereja mereka yakni gereja Timur. Atas dasar hal-hal ini Gereja Katolik Timur lahir. Namun situasi seperti itu malah menimbulkan sumber konfik baru dan juga penderitaan bukan hanya dialami oleh Gereja Orthodox juga Gereja Katolik Roma.

4. Apapun perhatian, semangat dan maksud untuk tetap setia kepada Sabda Yesus agar “semoga mereka bersatu” seperti yang diinginkan oleh beberapa komunitas gereja timur tadi untuk bersatu dengan Tahta Roma namun harus diakui bahwa sebenarnya pendirian kembali persatuan gereja antara Timur dan Barat tidak tercapai dan perpecahan tetap ada bahkan diperburuk oleh usaha-usaha tadi.

5. Situasi yang digambarkan di atas tadi menimbulkan ketegangan dan perlawanan. Dalam beberapa dekade , para misionaris yang mengikuti semangat persatuan secara progesif baik individual maupun kelompok cenderung melakukan kegiatan yang meng-convert (mengubah) iman seseorang untuk “kembali” ke gereja asal mereka. Dalam rangka meligitimasi usaha-usaha ini, sebagai sebuah sumber “proselytism”, Gereja Katolik mengembangkan visi teologis yang menurut mereka Gereja Katolik-lah sebagai satu-satunya sumber Keselamatan. Sebagai reaksi balik, Gereja Orthodox melakukan hal yang sama. Bahkan sering terjadi seorang Kristen harus melakukan baptis ulang (re-baptized). Sehingga prinsip-prinsip kebebasan beragama menjadi hilang. Perspektif seperti inilah yang sering dilupakan oleh pihak-pihak tersebut.

6. Dilain pihak beberapa otoritas sipil di luar gereja berusaha membawa kembali Katolik Timur kepada Gereja asal mereka. Untuk mencapai hasil ini, pihak otoritas itu tidak segan-segan mempergunakan cara yang tidak patut dipakai.

7. Karena cara-cara seperti tadi yang mana Gereja Katolik dan Orthodox mulai mempertimbangkan pentingnya hubungan diantara mereka sebagai gereja yang bersaudara (sister church), maka cara “kerasulan misionaris (missionary apostolate)” seperti tadi tidak lagi dapat diterima baik sebagai metode yang harus dipakai maupun sebagai model persatuan gereja.

8. Sejak konferensi Pan Orthodox dan Konsili Vatikan II yang pada kenyataanya telah memberikan nilai-nilai baru bagi Gereja sebagai suatu komuni, telah merubah secara radikal perspektif dan sikap-sikap mereka. Setiap pihak disadarkan bahwa Kristus telah mempercayakan GerejaNya – seperti yang tertuang dalam pengakuan iman rasuli, partisipasi dalam sakramen yang sama, satu kepemimpinan dalam mempersembahkan Kristus, suksesi rasuli – yang mana hal-hal itu tidak dapat lagi dipandang sebagai bentuk eksklusivitas dari kedua gereja tersebut. Dalam konteks ini jelaslah bahwa baptis ulang (Re-baptism) harus dihindari.

9. Dalam perspektif inilah seharusnya Gereja Timur dan Barat mengenal satu sama lain sebagai Gereja kakak-beradik/bersaudara (Sister Church) dan sama-sama bertanggungjawab untuk memelihara Gereja Allah dalam kesetiaan kepada tujuan yang suci dan bermuara pada persatuan. Menurut Paus Johanes Paulus II, usaha dan semangat ekumenis dari Gereja bersaudara yang berlandaskan pada dialog dan doa merupakan pencapaian terhadap komuni total secara sempurna sehingga persatuan bukan merupakan bentuk “absorpsi (penyerapan) dan fusi (penggabungan)” melainkan lebih pada sebuah perjumpaan dalam kebenaran dan kasih. (cf.Slavorum Apostoli n.27)

10. Kebebasan seseorang untuk mengikuti hati nuraninya tetap terjaga aman, dan diharapkan tidak ada lagi persoalan mengenai “conversion” dari orang-orang agar masuk ke dalam gereja tertentu yang dijamin keselamatannya.

11. Gereja Katolik Timur yang telah bergairah dalam mendirikan kembali komuni bersama dengan Tahta Roma dan setia sampai saat ini tetap memiliki hak dan kewajiban yang berkaitan dengan komuni bersama itu. Prinsip-prinsip yang menentukan sikap dari Gereja Katolik Timur terhadap Gereja Orthodox merupakan prinsip-prinsip yang telah dinyatakan dalam Konsili Vatikan II dan telah dilaksanakan oleh Paus sekaligus Paus itu sendiri mengklarifikasikan beberapa konsekuensi praktis yang dipublikasikan sejak saat itu. Gereja Katolik Timur pun perlu dimasukkan dalam gereja Timur dan Barat baik di tingkat lokal maupun universal, diikutsertakan dalam dialog kasih yang berlandaskan saling menghormati dan adanya rasa kepercayaan diri yang sama serta terlibat dalam dialog teologis berserta segala implikasi praktisnya.

12. Dalam atmospir seperti ini, pertimbangan-pertimbangan yang muncul dan pedoman praktek yang diikuti akan lebih efektif diterima dan diakui bila mengarah kepada solusi yang adil dan definitf dalam mengatasi kesulitan-kesulitan yang ditimbulkan oleh Gereja Katolik Timur terhadap Gereja Orthodox.

13. Untuk mengakhiri situasi demikian, Paus Paulus VI dalam amanatnya di Phanar bulan Juli 1967 mengatakan : “Dalam kepemimpinan dan bimbingan gereja serta hirarki merekalah, segenap kewajiban akan mengarah dan tinggal dalam Gereja sehingga dalam berbagai cara akan menuju kepada suatu komuni bersama lagi. Mereka harus melihat dan melaksanakan hal ini dengan cara mengenal dan menghargai satu sama lain seperti gembala dalam memimpin kawanan dombanya seperti yang dipercayakan Kristus kepada kita, kemudian mereka harus saling peduli terhadap perkembangan dan kesatuan dari jemaat-jemaat Allah dan mencegah segala sesuatu yang dapat mencerai-beraikan atau menimbulkan kebingungan dalam setiap jenjang kehidupan gereja mereka” (Tomos Agapis, n.172). Dalam semangat ini Paus Johanes Paulus II serta Patriak Ekumenis Dimitrios I bersama-sama menyatakan secara jelas : “Kami menolak segala bentuk proselytism (mempengaruhi orang lain untuk masuk agama tertentu) dan sikap-sikap yang dapat dirasakan sebagai berkurangnya rasa penghormatan terhadap satu sama lain” (7 Desember 1987).

C. Pedoman Praktek

Pedoman-pedoman ini praktek memuat hal-hal sbb :

1. Saling menghormati antara kedua Gereja akan mempermudah suasana dalam rangka menyelesaikan kesulitan-kesulitan yang berkaitan dengan penerapan pedoman praktek.

2. Pedoman-pedoman atau peraturan-peraturan ini tidak akan mengatasi masalah-masalah yang menimbulkan kekhawatiran kita kecuali setiap kelompok memiliki niat untuk saling memaafkan yang diilhami Kitab Suci dan dalam konteks usaha-usaha yang konstan sehingga pembaruan dan semangat yang dikembangkan dapat mencapai komuni bersama (full communion). Oleh sebab itu dialog kasih harus berlangsung secara intensif dan ketekunan akan kasih itu sendiri dapat mengatasi kekurangan pengertian kedua belah pihak. Dengan demikian kondisi itu dapat memperdalam dialog teologis yang mengantar kita menuju komuni bersama.

3. Langkah pertama yang dapat diambil adalah menghindari sesuatu yang dapat mempercepat perpecahan, kutukan, dan kebencian diantara kedua Gereja. Dalam hal ini Otoritas Gereja Katolik akan membantu Gereja Katolik Timur dan juga komunitasnya agar mereka dapat mempersiapkan diri menuju komuni bersama antara Gereja Katolik Roma dan Orthodox. Sebaliknya Otoritas Gereja Orthodox akan melakukan hal yang sama. Dalam cara ini, akan lebih mungkin bagi kita semua untuk menjaga situasi yang sangat kompleks yang telah tercipta di Eropa Timur yang mana pada saat bersamaan, kasih dan keadilan bagi kedua Gereja sangat diperhatikan.

4. Kegiatan pastoral Gereja Katolik yang berbentuk Latin dan juga Katolik Timur tidak boleh memiliki umat yang berasal dari satu gereja yang dapat dipindahkan ke gereja lainnya. Maksudnya adalah Gereja Katolik mengindari sejauh mungkin bentuk “proseltysm” kepada Orthodox. Hal ini bertujuan untuk menjawab kebutuhan spiritual dari setiap umat dan dimaksudkan bukan untuk melakukan ekspansi dengan mengorbankan Gereja Orthodox. Sehingga dalam perspektif ini diharapkan tidak ada lagi ruang-ruang ketidakpercayaan dan kecurigaan. Dan perlu juga diadakan suatu bentuk pertukaran informasi terhadap berbagai proyek pastoral sehingga kerjasama antara kedua pemimpin gereja yang ada dalam daerah tersebut (misal uskup) dapat berkembang aktif.

5. Sejarah hubungan antara Gereja Orthodox dan Gereja-gereja Katolik Timur ditandai oleh siksaan dan penderitaan. Apapun yang mengakibatkan penderitaan dan penyebab dari itu, mereka tidak boleh menjustifikasikan “triumphalism” (kesombongan karena berhasil menaklukan wilayah). Tidak ada seorang pun yang dapat mengagungkan kemenangan di dalam diri mereka maupun membuat pernyataan yang dapat menimbulkan tuduhan dan perbedaan kepada Gereja yang lain. Biarkan Allah sendiri yang mengetahui siapa MilikNya. Apa pun masa lalu yang telah terjadi harus diserahkan kepada Kemurahan Hati Allah dan semua energi Gereja-gereja harus diarahkan kepada Kehendak Kristus bagi umatNya baik sekarang dan masa yang akan datang.

6. Perlu juga diperhatikan oleh kedua Gereja bahwa para uskup dan mereka yang memiliki tanggungjawab pastoral untuk secara cermat menghargai kebebasan beragama dari umat tersebut. Sebaliknya, umat harus bisa menyatakan hasrat mereka terhadap tujuan kebebasan beragama itu. Secara khusus dalam situasi konflik, kebebasan beragama mensyaratkan seorang umat seharusnya dapat menyampaikan dan memutuskan gagasan mereka tanpa tekanan dari luar apabila mereka ingin berada dalam komuni apakah itu bersama Gereja Orthodox atau Gereja Katolik. Kebebasan beragama akan rusak ketika seorang umat dipengaruhi oleh bantuan keuangan dari Gereja lain sehingga ia akan tertarik kepada gereja itu. Atau melalui janji akan sesuatu, pendidikan dan keuntungan material yang mungkin di gereja asalnya dia tidak mendapatkan. Dalam konteks ini seyogyanya bantuan sosial dan juga kegiatan filantropis lainnya dikoordinasikan melalui kesepakatan bersama untuk menghindari timbulnya kecurigaan baru.

7. Lebih jauh lagi, perlunya penghormatan terhadap kebebasan krisitani, yang merupakan salah satu dari banyak pemberian Kristus yang paling berharga, untuk tidak menjadi sebuah proyek pastoral yang melibatkan umat dari gereja lain tanpa berkonsulasi dahulu dengan pastor dari gereja tersebut. Tidak hanya segala bentuk tekanan, atau apa pun jenisnya yang harus dikesampingkan tetapi juga perlunya rasa menghargai hati nurani yang dimotivasikan oleh keadaan darurat yang otentik dari iman seseorang hal ini pun merupakan salah satu prinsip yang mengarahkan kepedulian pastoral bagi mereka yang bertanggungjawab di kedua gereja itu. Dan seharusnya pun hal ini dapat menjadi bahan refleksi yang sama.(Galatia 5 : 13).

8. Oleh sebab itu perlu terus mengadakan dialog terbuka yang dalam tempat pertama adalah dialog antara mereka yang memiliki tanggungjawab gereja di tingkat lokal. Mereka yang bertanggungjawab dalam komuitas tersebut seharusnya membuat komisi lokal bersama atau mengefektifkan komisi itu bila sudah ada agar masalah-masalah yang ada dapat dicarikan solusinya atas dasar kebenaran, kasih, keadilan dan damai. Apabila kesepakatan itu tidak dapat dicapai di tingkat lokal maka sebaiknya hal itu diteruskan ke komisi gabungan yang lebih tinggi yang dibentuk oleh otoritas yang lebih tinggi pula.

9. Kecurigaan akan hilang lebih mudah apabila kedua kelompok mengutuk kekerasan yang mungkin dipakai salah satu pihak terhadap Gereja yang bersaudara ini (Sister Church). Seperti yang dihimbau Paus Johanes Paulus II dalam suratnya tanggal 31 Mei 1991, adalah perlu disadari bahwa kekerasan dan setiap bentuk tekanan atau paksaan dihindari dalam rangka menghormati kebebasan nurani. Ini merupakan tugas dari mereka yang bertanggungjawab dalam komunitas tersebut untuk membantu para umat untuk lebih memperkuat kesetiaan mereka terhadap gereja mereka masing-masing dan juga terhadap tradisi. Para klerus pun diharapkan dapat mengajarkan kepada umatnya untuk menghindari bukan hanya kekerasan namun juga yang secara fisik, verbal dan moral dapat menimbulkan penghinaan terhadap umat kristen lainnya. Karena kalau hal-hal ini terjadi maka umat akan merendahkan karya keselamatan yang terwujud melalui rekonsiliasi dalam Kristus.

10. Iman dalam kehidupan sakramental mengajarkan penghormatan kepada perayaan liturgis yang dilakukan gereja lain. Penggunaan kekerasan dalam menduduki tempat perayaan sangat bertolak belakang dengan keyakinan akan iman kita. Sebaliknya, keyakinan ini kadang-kadang mensyaratkan bahwa perayaan dari gereja lain seharusnya dibuat lebih fleksibel dengan mengutamakan kesepakatan bersama. Sebagai contoh apabila suatu gedung secara bersama-sama maka salah satu gereja dapat memakai bergantian dengan waktu yang berbeda. Sekali lagi manifestasi kekerasan harus segera dihindari.

11. Uskup dan imam mempunyai kewajiban dihadapan Allah untuk menghormati otoritas dimana Roh Kudus telah memberikan kepada Uskup dan Imam dari gereja yang lain itu. Oleh sebab itu perlu dihindarkan campur tangan dalam kehidupan spiritual dari umat gereja itu. Kerjasama menjadi sangat dibutuhkan demi kebaikan para umat. Bahkan antara para pemimpin gereja itu perlu membuat kesepakatan yang saling selaras dan sesuai dengan prinsip-prinsip kebenaran serta diberitahukan kepada gereja yang lain secara terbuka, tulus dan dengan penghargaan kepada kehidupan sakramental. Dalam konteks ini untuk menghindari kesalahpahaman dan mengembangkan kepercayaan antara dua gereja maka uskup Katolik dan Orthodox yang berada dalam wilayah yang sama dapat saling berkonsultasi sebelum mendirikan proyek pastoral Katolik yang dapat berimplikasi pada pendirian struktur baru dalam wilayah yang secara tradisional merupakan bagian jurisdiksi dari Gereja Orthodox. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari risiko degeneratif akibat persaingan atau bahkan konflik.

12. Perlu bagi kedua Gereja untuk datang bersama-sama dan menyatakan rasa terima kasih dan penghargaan kepada mereka baik yang dikenal maupun tidak dikenal, para uskup, imam atau umat baik Orthodok maupun Katolik apakah Timur atau Latin yang menderita dan mengakui iman mereka serta menjadi saksi setia bagi Gereja dan orang kristen secara umum yang tanpa melakukan diskriminasi mengalami siksaan dan penderitaan. Penderitaan mereka memanggil kita untuk bersatu dan memberi respon terhadap doa Kristus “semoga mereka menjadi satu sehingga dunia percaya…..(Yoh 17 : 21)”.

13. Komisi gabungan internasional untuk dialog teologis antara Gereja Katolik dan Orthodox di Balamand secara tegas merekomendasikan agar pedoman praktek ini dilaksanakan oleh kedua Gereja termasuk Gereja Katolik Timur yang memang dipanggil untuk ambil bagian dalam dialog teologis ini sehingga proses menuju pendirian kembali komuni bersama dapat terwujud dan berkembang.

14. Dengan mengeluarkan “proselytism” di masa datang serta keinginan-keinginan Gereja Katolik untuk berekspansi dengan mengorbankan Gereja Orthodox, komisi ini berharap telah dapat mengatasi halangan yang mendorong beberapa gereja “autocephalous” (menjadi independent) untuk menghindar dalam partisipasi pada dialog teologis ini. Dan juga Gereja Orthodox akan dapat menemukan dirinya bersama-sama lagi untuk melanjutkan karya teologis yang secara mesra sebenarnya sudah dimulai.

Balamand (Lebanon – 23 Juni 1993)

PESERTA BALAMAND

Berikut ini adalah delegasi-delegasi yang menghadiri Pertemuan Paripurna Ketujuh untuk Komisi Gabungan Internasional untuk Dialog Teologis antara Gereja Roma Katolik dan Orthodox yang diselenggarakan di Sekoloh Teologi Balamand , Lebanon 17 – 24 Juni 1993

From the Eastern Orthodox Churches:

Ecumenical Patriarchate of Constantinople

His Eminence Archbishop Stylianos of Australia Orthodox Co-President of the Joint International Commission

Patriarchate of Alexandria

His Eminence Metropolitan Dionysios of Nubia

Professor Constantine Patelos

Patriarchate of Antioch

His Eminence Metropolitan George of Byblos and Botrys

Father Archimandrite Youhanna (Yazigi)

Church of Russia

Father Hegumen Nestor (Zhilyaev)

Church of Romania

His Eminence Metropolitan Antonie of Transylvania

Father Archpriest Dumitru Radu

Church of Cyprus

His Eminence Metropolitan Chrysanthos of Morphou

Professor Macarius Papachristophorou

Church of Poland

Father Hieromonk Barsanuphius (Doroszkiewicz)

Church of Albania

Professor Theodoros Papapavli

Church of Finland

His Grace Bishop Ambrosius of Joensocu

Executive Secretary:

His Eminence Metropolitan Spyridon of Italy

[The Patriarchate of Jerusalem, and the Churches of Georgia, Serbia, Bulgaria, Greece, and Czechoslovakia were not represented.]

Tidak ada komentar:

♥ HATIMU MUNGKIN HANCUR, NAMUN BEGITU JUGA HATIKU

 ♥ *HATIMU MUNGKIN HANCUR, NAMUN BEGITU JUGA HATIKU* sumber: https://ww3.tlig.org/en/messages/1202/ *Amanat Yesus 12 April 2020* Tuhan! Ini ...